JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memanggil seluruh partai politik (parpol) untuk memberi bimbingan pelengkapan berkas persyaratan administrasi bakal calon legislatif (bacaleg).
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, 18 parpol akan diundang untuk pembinaan bakal calon yang masih berstatus belum memenuhi syarat (BMS) pendaftaran.
Pertemuan yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI itu akan berlangsung di kantor KPU DKI, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: KPU DKI: 1.676 Bacaleg Belum Penuhi Syarat Pendaftaran
"Untuk menindaklanjuti hasil verifikasi serta administrasi, kami akan mengundang partai politik (parpol) untuk memberikan informasi apa saja harus dikakukan partai yang bakal calonnya masih status BMS," ujar Dody kepada awak media, Selasa (4/7/2023).
Bimbingan KPU DKI kepada perwakilan Parpol dan bacaleg untuk membantu melengkapi berkas yang harus diserahkan kepada paling lambat 9 Juli 2023.
Artinya, para bacaleg masih memiliki waktu sekitar empat hari untuk melengkapi berkas pencalonan.
Dody menjelaskan, verifikasi administrasi akan diberikan kepada parpol agar mengetahui beberapa unsur kekurangan berkas syarat pendaftaran bacaleg.
Salah satunya legalisir ijazah.
Baca juga: KPU DKI Jakarta Tetapkan 8,2 Juta Orang Masuk DPT Pemilu 2024
"Lalu ada ijazah belum dilegalisir, kemudian belum melampirkan surat keterangan kesehatan, itu kan sebenarnya bisa diperbaiki dengan segera. Ada juga terdaftar di tempat pemilihan ganda," ucap Dody.
KPU DKI sebelumnya mengungkapkan, 1.676 bacaleg untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat pendaftaran.
Kepala KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan, hal itu diketahui setelah menyelesaikan proses verifikasi berkas pendaftaran para bacaleg.
Dari 1.676 pendaftar, hanya 226 orang yang dianggap memenuhi syarat pendaftaran calon anggota DPRD DKI Jakarta.
Sedangkan 1.676 bacaleg lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat pendaftaran.
Baca juga: KPU DKI Persilakan Satpol PP Cabut Bendera Partai yang Ganggu Estetika
Salah satunya karena terdapat perbedaan penulisan nama dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.
Selain itu, kata Wahyu, masih ditemukan Formulir Model BB Surat Pernyataan Bakal Calon yang tidak diberi tanda centang.