JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa kasus penganiayaan D (17), mengakui sejumlah kebohongan yang pernah ia sampaikan kepada penyidik selama proses hukum.
Di hadapan majelis hakim, Mario mengaku telah membuat keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, salah satunya soal keterlibatan temannya, Shane Lukas Rotua (19).
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan, isi BAP sebetulnya hanya panduan bagi majelis hakim untuk memeriksa terdakwa selama persidangan.
Menurut Reza, yang dijadikan tumpuan dalam pembuatan putusan adalah apa yang terungkap di persidangan. Jadi, bukan masalah besar ketika BAP dan isi persidangan berbeda satu sama lain.
"Tapi ketika terdapat kekontrasan tajam antara BAP dan yang terungkap di persidangan, ini bisa mempertaruhkan reputasi aparat penegak hukum," ucap Reza kepada Kompas.com, Rabu (5/7/2023).
Untuk itu, kata Reza, kesaksian Mario tersebut perlu dipastikan kebenarannya apakah kebohongan itu disampaikan kepada penyidik atau majelis hakim.
"Siapa yang harus memastikan? Hakim dan polisi. Apakah sampai terjadi penyimpangan atau misconduct oleh aparat penegak hukum?" ucap Reza.
Baca juga: Akal-akalan Mario Dandy Libatkan Shane Lukas dan Bohongi Polisi Saat BAP
Menurut Reza, ada beberapa hal yang membuat pelaku kejahatan mengatakan kebohongan selama pemeriksaan selama proses hukum berlangsung.
Pertama, kebohongan bisa saja terjadi akibat pengakuan palsu yang dipaksakan atau coerced false confession. Dalam hal ini, kata Reza, perlu dicari tahu motif pihak yang terlibat tersebut.
"Cari tahu siapa yang memaksa Mario menceritakan kebohongan? Apa kepentingan pihak tersebut," kata Reza.
Kemudian, ada pula kebohongan yang disebabkan pengakuan palsu sukarela atau voluntary false confession. Motif kebohongan Mario dalam hal ini mesti digali lebih dalam.
Baca juga: Pengakuan Mario atas Kebohongannya soal Keterlibatan Shane dalam Penganiayaan D, Majelis Hakim Kaget
Terakhir, seseorang bisa saja berbohong karena pengakuan palsu yang terinternalisasi atau internalized false confession.
"Ini terlalu rumit dalam psikis yang bersangkutan, sehingga kemungkinannya bisa diabaikan," ucap Reza.
Dalam persidangan, Mario mengaku sengaja memberikan keterangan palsu untuk membuat skenario Shane seolah-olah memprovokasi dirinya untuk menganiaya korban.
Menurut Mario, ia membuat skenario bahwa Shane ini yang membuat dirinya "panas" yang berujung pada penganiayaan D, Senin (20/2/2023) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Terkuaknya Sifat Asli Mario Dandy yang Temperamental dan Tak Kasihan Saat Menyiksa D...
"Saya mau bikin skenario seperti itu, cuma saat ini saya mau berkata sesungguhnya apa yang terjadi dan saya bohong," tutur Mario, Selasa.
Di hadapan majelis hakim, Mario mengaku Shane tak pernah memanas-manasi dirinya untuk menganiaya D.
"Shane ada kata-kata begini, 'Kita pukulin saja, Den, di dalam?'," tanya hakim.
Mario menjawab, "Enggak ada, Yang Mulia, itu saya bikin-bikin saja."
"Dengan berat hati saya harus bilang bahwa saya berbohong mengenai Shane," tambah Mario.
Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Saat Majelis Hakim “Gemas” dengan Sikap Mantan Pacar Mario Dandy Ketika Bersaksi di Persidangan...
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane disebut memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Baca juga: Mario Dandy Teleponan dengan Rafael Alun Usai Aniaya D, Bilang Habis Berantem sama Orang
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
(Penulis : Dzaky Nurcahyo, Joy Andre | Editor : Nursita Sari, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.