Kemudian, jukir tersebut menghampiri pemilik motor dan mengembalikan uang yang sudah dibayar.
"Parkir Rp 10.000. Jangan bikin peraturan parkir sembarang. Semua ada peraturannya. Jangan macam-macam jadi pungli, jangan pungli ya, jangan meras. Semua orang berhak parkir jangan larang orang parkir. Semenjak masih ada dan tempatnya betul, boleh," ujar pemilik motor dalam video tersebut.
Usai kejadian itu, polisi mengamankan sang jukir yang bernama Elo (40). Namun, beberapa hari kemudian, polisi melepaskan Elo.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Kukuh Islami menjelaskan, polisi tidak menemukan adanya unsur pidana dalam perbuatan Elo.
Selain itu, kata Kukuh, korban yang memviralkan peristiwa ini juga tidak membuat laporan pada kepolisian.
Baca juga: Jukir yang Patok Harga Parkir Rp 10.000 di Senayan Dilepas, Polisi: Tidak Ada Pemerasan
"Karena tidak adanya laporan, tidak adanya pemerasan, maka kita buatkan pernyataan agar tidak mengulangi tindakannya," ujar Kukuh saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Elo, kejadian bermula ketika pemilik motor memarkirkan kendaraannya di depan minimarket dari pagi sampai sore.
"Lalu motor itu diambil oleh istrinya, istrinya kasih duit Rp 5.000, dan tukang parkir menyampaikan tarif parkirnya di sini Rp 10.000, lalu korban memviralkan," jelas Kukuh.
Setelahnya, uang Rp 5.000 yang sempat dikasih korban pun dikembalikan oleh Elo. Usai memviralkan peristiwa ini, korban langsung tancap gas dan pergi.
Sejumlah pengunjung Blok M Square di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merasa keberatan untuk membayar biaya parkir sebanyak dua kali, yakni saat di pintu keluar menggunakan karcis dan kepada juru parkir di kawasan tersebut.
Baca juga: Pengunjung Blok M Square Keberatan Harus Bayar Parkir Dua Kali
Andi (40) misalnya, beberapa kali datang ke Blok M Square mengendarai sepeda motor bersama keluarganya.
Ia mengaku selalu membayar parkir sukarela itu kepada juru parkir. Namun, ia juga harus membayar tarif parkir resmi yang biasa ia bayar di pintu keluar.
"Kasih (ke tukang juru parkir) sih, lumayan terasa sih, tapi namanya sedikit-sedikit yaudahlah," ujar Andi saat ditemui Kompas.com di depan gedung Blok M Square, Selasa (4/7/2023).
Meski nominal yang ia berikan ke juru parkir hanya Rp 1.000-Rp 2.000, namun jika sering, kata Andi, cukup terasa pula di kantong.
"Maunya ya bayar parkir sekali aja. Apalagi kan bayar parkirnya per jam. Tambah lagi di juru parkir ya. Kalau parkir depan kan sekitar Rp 6.000, kalau di sini ya Rp 2.000, saya selalu bayar sih," tutur dia.