Para pelaku dijanjikan bakal diberi upah senilai Rp 1 juta usai melaksanakan tugasnya. Namun, WWT baru membayar mereka sebesar Rp 100.000.
Mereka ditangkap setelah korban melaporkan kasus pengeroyokan itu ke kantor polisi.
Baca juga: Deretan Barang Branded yang Dibeli Penipu Tiket Konser NCT Dream, Ada Balenciaga dan Tory Burch
Adhi menyampaikan, penyidik menangkap tersangka EP di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.
Pihaknya lalu menangkap AA, IBF, dan WWU di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur, saat tersangka akan melarikan diri.
Sementara itu, tersangka utama WWT ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengakui semua perbuatannya," ungkap Adhi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.