JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial H (32) bersimbah darah usai ditusuk orang suruhan mantan kekasih sang pacar di rumah kos kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Senin (3/7/2023).
Peristiwa ini terjadi lantaran pelaku WWT (31) cemburu karena H berpacaran dengan mantan kekasihnya, yakni IY (30).
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda berujar, WWT menyuruh teman-temannya, yakni AA (26), IBF (25), EP (31), dan WWU (22) untuk mengeroyok korban.
"WWT ini selaku dalang, kemudian AA pelaku pengeroyokan, kemudian EP dan WWU ini adalah orang yang turut serta melakukan pengeroyokan," ujar Adhi dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Cemburu, Seorang Pria Suruh Teman-temannya Aniaya Pacar Baru Mantan Kekasih di Tamansari
Para pelaku mulanya saling mengirim pesan melalui grup WhatsApp. Setelah bersepakat, mereka menghajar korban dengan tangan kosong.
"Jadi yang pertama masih menghajar korban, tetapi belum ditusuk, masih dengan tangan," jelas Adhi.
Selanjutnya, korban menceritakan kejadian itu kepada Y. Mendengar hal tersebut, Y lantas menghubungi WWT.
"Pelapor (IY) menghubungi tersangka WWT dengan bilang 'Kamu kenapa? Cemburu? Nih aku peluk pacar aku'," ucap Adhi menirukan perkataan IY.
Hal tersebut membuat WWT seketika naik pitam. WWT lalu menginstruksikan para tersangka lain kembali memukuli H.
Kali ini, para pelaku menusuk korban dengan pisau belati hingga H mengalami luka-luka. IY yang juga berada di lokasi kejadian ikut terluka.
Korban H mengalami luka bacok di kepala, dada sebelah kiri, kaki kiri, dan ibu jari tangan kiri.
"Pelapor mengalami luka memar di pipi sebelah kanan dan tangan mengalami luka gores," tutur Adhi.
Adhi memaparkan, WWT menjadi dalang penganiayaan korban lantaran merasa cemburu.
WWT yang memiliki hubungan selama lima tahun dengan IY tak terima saat IBF menunjukkan video mantan kekasihnya bersama H.
"Saudara WWT merasa cemburu, selanjutnya menyuruh para tersangka lainnya yaitu AA, IBF, dan WWU untuk menghajar korban," papar Adhi.
Para pelaku dijanjikan bakal diberi upah senilai Rp 1 juta usai melaksanakan tugasnya. Namun, WWT baru membayar mereka sebesar Rp 100.000.
Mereka ditangkap setelah korban melaporkan kasus pengeroyokan itu ke kantor polisi.
Baca juga: Deretan Barang Branded yang Dibeli Penipu Tiket Konser NCT Dream, Ada Balenciaga dan Tory Burch
Adhi menyampaikan, penyidik menangkap tersangka EP di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.
Pihaknya lalu menangkap AA, IBF, dan WWU di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur, saat tersangka akan melarikan diri.
Sementara itu, tersangka utama WWT ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengakui semua perbuatannya," ungkap Adhi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.