JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku kasus pencabulan terhadap anak kandung, AR (51), tewas usai dianiaya oleh sesama tahanan di Mapolres Metro Depok, Minggu (9/7/2023).
Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, tersangka penganiayaan tersebut adalah delapan tahanan yang merupakan rekan satu sel AR.
"Peristiwa penganiayaan terjadi di dalam kamar tahanan, dengan pelaku yakni MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA," ujar Nirwan di Mapolres Metro Depok, Senin (10/7/2023).
Menurut Nirwan, delapan tersangka melakukan penganiayaan karena kesal dengan tindakan AR yang mencabuli anak kandungnya sendiri.
"Saat ditanya, kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri. Akhirnya, itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban," tutur Nirwan.
Usai mengetahui AR terjerat kasus pencabulan, korban langsung dianiaya delapan tahanan di sel tersebut.
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur, terlebih anak kandung, dianggap sangat tidak manusiawi tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal," lanjut Nirwan.
Para tahanan itu menganiaya AR menggunakan pipa dan tangan kosong. Usai dianiaya, korban sempat pingsan.Para tahanan yang menganiaya AR lalu melapor ke penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok.
Baca juga: Tahanan Dianiaya Rekan Satu Sel di Mapolres Depok Sempat Pingsan, Meninggal saat Dibawa ke RS
"Kemudian oleh penjaga tahanan, (kondisi AR) dicek. Pada saat itu dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok," tutur Nirwan.
"Dokter menyatakan (AR) meninggal dunia. (AR) langsung dibawa ke (RS Polri) Kramatjati untuk dilakukan otopsi," lanjut dia.
Nirwan Pohan mengatakan, pada jasad AR terdapat bekas luka di bagian punggung, dada, hingga pantat. Luka di bagian pantat AR disebabkan oleh pukulan pipa.
Menurut Nirwan, pipa itu didapat dari pipa air yang berada di sel ruang tahanan Mapolres Metro Depok. Salah satu tahanan dari delapan tahanan yang menganiaya AR mematahkan pipa air di ruang tahanan tersebut.
Baca juga: Kepada Menteri, Pencabul Anak Mengaku Tonton Film Porno sejak Usia 12 Tahun
"Untuk pemukulan dari pantat itu pakai pipa. Dia motong sendiri dari pipa, pipa keran air yang memang ada di sel," urai Nirwan.
Sementara itu, luka di bagian dada dan punggung AR disebabkan pukulan tangan kosong. Nirwan mengungkapkan, AR mengalami luka berat di bagian bokong dan dada.
Di satu sisi, penyebab kematian AR masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Polisi masih menunggu hasil otopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian AR. Kalau yang menyebabkan kematian, masih menunggu hasil otopsi dari RS Polri," ungkap Nirwan.
Baca juga: Polres Depok Tunggu Hasil Otopsi Jenazah Ayah Pelaku Pencabulan yang Tewas Dalam Tahanan
Adapun kedelapan tersangka penganiaya AR dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Dikutip dari Kompas.id, AR mengaku kepada polisi telah mencabuli anak kandungnya sebanyak 20 kali.
Kepada polisi, ayah tiga anak itu mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak sulungnya sejak awal 2021.
Ia melakukan aksi itu di rumahnya sendiri dan di rumah mertuanya atau nenek DN. Perbuatan terakhir ia lakukan pada 24 Februari lalu.
AR mendapat hukuman penjara 15 tahun sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan pasal tambahan dengan ancaman penjara 5 tahun.
”Karena tersangka merupakan wali atau orangtua korban, hukumannya akan ditambah sepertiga dari ancaman,” kata Kasatreskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (1/3/2022).
(Penulis: Muhammad Naufal | Editor: Irfan Maullana, Ihsanuddin, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.