Dodi menyampaikan, pelaku menjual sepeda motor melakui akun Facebook dengan sistem cash on delivery (COD). Calon pembeli dan pelaku kemudian sepakat bertemu di kawasan Condet, Jakarta Timur pukul 09.00 WIB.
"Dia COD, (motor) dijual Rp 3,5 juta uangnya dibagi-bagi. Yang cowoknya megang Rp 3 juta, dikasih ke istrinya Rp 500.000," tutur Dodi.
Dia menyampaikan, polisi terlebih dahulu menangkap P di hari yang sama pada pukul 08.00 WIB.
Sedangkan VA ditangkap usai menjual motor korban, yakni pada pukul 13.00 WIB.
F yang ikut terlibat saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: 3 Bocah yang Lempari KRL dengan Batu Tak Dituntut, Kasus Berujung Damai
"(Kasus terungkap) sebenarnya dari CCTV ya. CCTV juga ada. Kemudian kami dapat yang COD itu, alhamdulillah pelaku kami dapat," terang Dodi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraann (STNK) dan uang tunai Rp 500.000.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.