BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota menangkap pelaku pengeroyokan berinisial E (22) di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, usai buron selama tujuh bulan.
Dalam kasus tersebut, pelaku mengeroyok seorang remaja berinisial A (19) hingga tewas.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada November 2022.
Saat itu, pelaku dengan korban terlibat tawuran di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.
"Korban pada saat itu dalam keadaan mabuk sehingga menjadi sasaran pelaku. Korban dianiaya dan dibacok di bagian tangan dan paha,” ungkap Bismo di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Manipulasi Data PPDB Zonasi di Bogor Dibongkar Bima Arya, P2G: Terlambat, Pemda Tak Ada Deteksi Dini
Bismo menuturkan, atas peristiwa itu, korban mengalami luka parah hingga kehabisan darah. Korban lalu meninggal dunia saat mendapat perawatan di rumah sakit.
"Pelakunya ada dua orang. Yang pertama sudah kami amankan terlebih dulu. Ini pelaku kedua yang melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia," tutur dia.
Usai kejadian itu, lanjut Bismo, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Cianjur. Pelaku juga kerap berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak.
Baca juga: PPDB Zonasi Kota Bogor Diwarnai Manipulasi Data, KSP: Kecurangannya yang Diberangus, Bukan Sistemnya
Saat ini, pelaku sudah ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7-12 tahun.
"Pelaku ini sempat berpindah-pindah. Dia itu kos di daerah tersebut. Kami sudah tiga kali berupaya melakukan penangkapan tapi selalu kabur. Terakhir minggu kemarin berhasil ditangkap," kata Bismo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.