JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah tuduhan terus didapat Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya usai deretan ruko yang caplok bahu jalan dan saluran air di Pluit dibongkar.
Adapun tuduhan kepada Riang dilayangkan oleh pihak yang bersitegang dengannya, yakni beberapa pemilik ruko yang bangunannya dibongkar.
Berdasarkan catatan Kompas.com, berikut ini adalah sejumlah tuduhan kepada Ketua RT Riang.
Pada Sabtu (27/5/2023), anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo menggelar pertemuan dengan para pemilik ruko dan sejumlah warga di ruko Blok Z4 Utara Nomor 9, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam pertemuan ini, salah satu pemilik ruko Blok Z4 Utara, Iman, mempertanyakan uang sumbangan dari warga untuk perbaikan jalan yang diserahkan kepada Riang.
Iman sendiri merupakan donatur senilai Rp 396 juta untuk memperbaiki jalan di depan ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.
"Kemudian, dari warga sendiri, tersumbang Rp 53 juta. Dalam pelaksanaan selanjutnya, saya sudah mengatakan, dan RT sendiri mengatakan, uang Rp 53 juta akan dipergunakan untuk perawatan jalan," tutur Iman.
"Tapi sampai sekarang enggak jelas uang Rp 53 juta dari warga itu dipakai untuk apa? Saya minta Pak RT bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan kepada warga," tegas Iman lagi.
Beberapa waktu kemudian Riang menjawab pertanyaan Iman soal pengelolaan uang patungan warga senilai Rp 53 juta untuk perbaikan jalan.
"Terkait dana bantuan warga perbaikan jalan di ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan yang nilainya sebesar Rp 53 juta, seluruhnya saya setor ke rekening kontraktor," kata Riang, Selasa (30/5/2023).
Sementara itu, Riang menegaskan bahwa kontraktor yang bertugas memperbaiki jalan di wilayahnya merupakan rekanan Iman sendiri.
Riang pun membenarkan Iman merupakan salah satu donatur perbaikan jalan. Pada saat itu, Iman menyumbangkan uang kurang lebih sebesar Rp 390 juta.
"Jadi, total nilai diterima oleh kontraktor Pak Iman sebesar Rp 443 juta. Seluruhnya telah disetor ke rekening kontraktor dari Pak Iman," ucap Riang..
Tidak ingin membuat pernyataan menyesatkan, Riang mengeklaim memiliki bukti transfer dan kwitansi yang hingga kini masih tersimpan rapi.
Bukti itu juga termasuk laporan keuangan hasil penerimaan dana bantuan dari Iman dan warga setempat untuk memperbaiki jalan.
"Saya ada kwitansinya dan ada bukti transfernya. Saya juga sudah membuat laporan keuangan hasil penerimaan dana bantuan dari warga kepada Pak Iman. Kwitansi tanda terima sumbangan dari warga lengkap," ujar Riang.
"Termasuk kepada seluruh warga RT 011, baik yang menyumbang ataupun yang tidak menyumbang. Jadi tidak ada uang lebih dari dana bantuan warga," imbuh dia.
Pada Rabu (21/6/2023), Riang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan perusakan dan penggelapan terhadap jabatan.
Baca juga: Pemilik Ruko di Pluit Laporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya
Laporan tersebut dilayangkan pemilik ruko Iman Sjahputra Tunggal, Jimmy Soerianto, dan Vincent melalui kuasa hukum mereka, Kamaruddin Simanjuntak.
"Kami melaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa hari lalu," kata Kamaruddin dalam jumpa pers di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (23/6/2023).
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Kamaruddin menyangkakan dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 dan atau Pasal 263 juncto Pasal 372, dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 55 KUHP.
"Ketua RT 011/RW 03, Riang Prasetya diduga semena-mena, merusak lingkungan sini, merusak lingkungan warga dan tidak memasang kembali apa yang dirusak. Kemudian, Pak RT mencitrakan diri seolah dia benar. Faktanya, tidak," ungkap Kamaruddin.