Selama hampir tiga tahun itu kedua belah pihak belum menemukan penawaran harga jual beli lahan yang cocok hingga berujung penutupan akses jalan.
Ngadenin yang sudah tinggal di daerah tersebut sejak tahun 1999 mengatakan semula rumahnya memiliki akses jalan.
Seiring berjalannya waktu, pemilik lahan di sekitar rumah Ngadenin menjual tanahnya kepada pemilik hotel. Tanah yang tadinya sudah diwakafkan sebagai jalan ke rumah Ngadenin juga turut dijual kepada pihak hotel.
Akibat penjualan tanah wakaf tersebut, terdapat tiga rumah yang kehilangan akses jalan. Setelah hotel dibangun, ketiga rumah itu terkepung bangunan hotel, termasuk rumah Ngadenin.
Dua rumah milik tetangga Ngadenin itu juga sudah tidak dihuni pemiliknya lagi. Satu rumah sudah dijual, sementara satu rumah lainnya ditinggal pemiliknya yang sudah pindah ke daerah Jatiasih, Bekasi.
Saat ini, akses menuju rumah Ngadenin pun harus melalui got. Setelah itu, Ngadenin harus memanjat rumah tetangganya terlebih dahulu menggunakan tangga untuk bisa masuk ke dalam rumahnya.
Kondisi tersebut membuat saat ini Ngadenin dan istrinya sudah tidak tinggal di rumahnya tersebut karena kondisinya telah tak layak huni karena tertutup tembok hotel.
Ngadenin dan keluarganya kini tinggal di warung sate miliknya, yang berada tak jauh dari rumahnya tersebut.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Bangunan wilayah IV Dinas Tata Ruang Kota Bekasi tinjau ulang izin pembangunan hotel yang tutup akses rumah warga di Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kepala UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah IV Kliwon Rasmono berujar, Pemkot bersama pihak dari kecamatan dan kelurahan telah meninjau ke lokasi pada Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Dalih Pemilik Hotel yang Bikin Ngadenin Harus Lewat Selokan untuk Masuk Rumah Sendiri Selama 3 Tahun
"Kami akan tinjau ulang kaitannya dengan perizinannya. Isunya kan sudah ad, tapi kami kesulitan atas nama siapa pemohon izinnya," kata Kliwon, dilansir dari TribunJakarta.com, Selasa.
Kliwon berujar, Pemkot Bekasi belum mengetahui secara detail, apakah pemohon izin pembangunan hotel atas nama perorangan atau badan usaha.
(Penulis: Firda Janati | Editor: Jessi Carina, Nursita Sari, Larissa Huda)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.