"Pertama, Hakim Sri menolak untuk memutarkan video CCTV di ruang sidang, padahal video CCTV memuat bukti yang berlainan dengan klaim terkait fakta oleh hakim dalam putusan," beber Aisyah.
Sementara itu, salah satu poin laporan yang ditujukan kepada Hakim Budi adalah perihal pemeriksaan yang kurang cermat dan tidak adil.
Hakim Budi dinilai terlalu tergesa-gesa saat memeriksa berkas.
Koalisi AG-AP bahkan mengeklaim, Hakim Budi hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam untuk memutuskan perkara AG.
"Hakim Budi tidak melakukan pemeriksaan yang cermat dan adil terhadap perkara anak. Sebab, berkas persidangan anak dari PN Jakarta Selatan dalam kasus aquo baru dikirimkan ke PT DKI pada 26 April 2023," tutur Aisyah.
"Kemudian, pada hari yang sama, Hakim Tunggal PT DKI baru ditunjuk oleh PT DKI Jakarta. Kurang dari 24 jam, yaitu pada 27 April 2023, Hakim Tunggal PT DKI mengeluarkan putusan untuk memperkuat putusan tingkat pertama yang menghukum penjara Anak," tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.