Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KY, LBH APIK Beberkan Dugaan Pelanggaran Hakim yang Vonis AG

Kompas.com - 14/07/2023, 21:07 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur LBH Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (APIK) Jawa Barat sekaligus anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) Ratna Batara Munti memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY), Jumat (14/7/2023).

Saat diperiksa KY, Ratna membeberkan dugaan pelanggaran hakim tunggal yang memvonis anak AG, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo.

"Jadi, pemeriksaan kali ini, yang terkait dengan hal yang kami anggap melanggar, di mana pelanggarannya. Jadi pertanyaannya seputar pelanggaran Perma dari putusan (anak AG) tersebut," ucap Ratna di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Fakta dan Dugaan Kasus Pencabulan Mario Dandy terhadap AG, Tak Bisa Disebut Suka Sama Suka

Salah satu yang ia jelaskan adalah dugaan pelanggaran Pasal 4 dan 5 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Ratna menilai, dalam putusannya, hakim menyinggung riwayat seksual AG tanpa mempertimbangkan AG sebagai korban kekerasan seksual.

Hakim juga tidak mempertimbangkan relasi kuasa antara AG dan Mario.

"Itu sangat eksplisit dalam pertimbangan dan putusan dari hakim. Kasus AG yang menyebutkan seolah-olah AG ini bukan anak perempuan yang baik, karena telah melakukan hubungan seksual dengan MDS dan tidak menimbulkan trauma. Jadi, itu hanya kesimpulan sepihak dari hakim," jelas dia.

"Karena MDS (Mario) ini notabenenya dewasa. Nah, justru dengan mengangkat riwayat seksual AG ini, seolah melegitimasi dia adalah bukan anak yang baik dan terlibat sebagai turut serta. Jadi, itu yang kami sampaikan di pemeriksaan ini," tutur dia.

Baca juga: Ditanya soal Status Tersangka Pencabulan AG, Mario Dandy Hanya Diam

Karena itu, menurut Ratna, hakim yang menangani perkara AG telah melanggar kode etik.

"Jadi, intinya apa yang kami adukan itu pelanggaran kode etiknya," ungkap dia.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara dan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Budi Hapsari dilaporkan ke KY pada Kamis (25/5/2023).

Keduanya merupakan hakim tunggal yang memimpin sidang AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17).

Keduanya dilaporkan oleh Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP).

Perwakilan Koalisi AG-AP Aisyah Assyifa mengatakan, setidaknya ada empat poin yang dilaporkan.

Baca juga: Mario Dandy Sandang Status Baru: Tersangka Kasus Pencabulan AG

Salah satu poin yang diadukan adalah adanya pemeriksaan yang diduga tak berimbang oleh Hakim Sri. Hakim Sri disebut menolak untuk memutar rekaman CCTV di ruang sidang.

"Pertama, Hakim Sri menolak untuk memutarkan video CCTV di ruang sidang, padahal video CCTV memuat bukti yang berlainan dengan klaim terkait fakta oleh hakim dalam putusan," beber Aisyah.

Sementara itu, salah satu poin laporan yang ditujukan kepada Hakim Budi adalah perihal pemeriksaan yang kurang cermat dan tidak adil.

Hakim Budi dinilai terlalu tergesa-gesa saat memeriksa berkas.

Koalisi AG-AP bahkan mengeklaim, Hakim Budi hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam untuk memutuskan perkara AG.

"Hakim Budi tidak melakukan pemeriksaan yang cermat dan adil terhadap perkara anak. Sebab, berkas persidangan anak dari PN Jakarta Selatan dalam kasus aquo baru dikirimkan ke PT DKI pada 26 April 2023," tutur Aisyah.

"Kemudian, pada hari yang sama, Hakim Tunggal PT DKI baru ditunjuk oleh PT DKI Jakarta. Kurang dari 24 jam, yaitu pada 27 April 2023, Hakim Tunggal PT DKI mengeluarkan putusan untuk memperkuat putusan tingkat pertama yang menghukum penjara Anak," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com