JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial DS (53) yang menusuk mantan istrinya M (43) di Kampung Rawa, Johar Baru.
DS menusuk korban kesal karena dilarang bertemu dengan anaknya.
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru AKP Yosi Januar mengatakan, motif DS menusuk karena dendam tak bisa bertemu dengan anaknya usai bercerai.
"Pelaku dendam sama mantan istrinya, karena dia (pelaku) mau ketemu anaknya tetapi selalu dilarang," ujar Yosi saat dihubungi, Jumat (14/7/2023).
"Karena dilarang ya akhirnya kesal," jelas dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Tikam Mantan Istri dengan 9 Tusukan di Johar Baru
Yosi melanjutkan, DS dan M bercerai pada tahun ini usai menikah selama 25 tahun.
Menurut keterangan korban, DS tak hanya sekali melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada M.
Namun, keluarga M selalu menahan agar tidak bercerai dengan DS.
"Si pelaku dalam 25 tahun bukan kali ini saja melakukan KDRT, jadi sudah sering," kata dia.
"Hanya saja keluarga si mantan istri menahan. Saat si korban tak tahan lama-lama ya makanya dia cerai," terang Yosi.
Baca juga: Suami Penganiaya Istri Hamil di Serpong Tak Ditahan, Korban Akhirnya Diungsikan
Penusukan itu berawal saat DS datang ke rumah M di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2023) pagi. Dia membawa sebilah pisau di pinggangnya.
Di rumah mantan istrinya itu, DS menusuk M sehingga menyebabkan korban menderita sembilan luka tusuk.
"Mantan suaminya datang dengan membawa pisau yang berada di pinggangnya," ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Rudi Wira saat dikonfirmasi, Jumat.
DS langsung diamankan warga usai melakukan penusukan terhadap mantan istrinya. Personel Polsek Johar Baru Tak lama datang untuk menangkap DS.
M yang mengalami sembilan luka tusuk saat ini tengah dirawat di RS Yarsi Cempaka Putih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.