Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KY, LBH APIK Beberkan Dugaan Pelanggaran Hakim yang Vonis AG

Kompas.com - 14/07/2023, 21:07 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur LBH Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (APIK) Jawa Barat sekaligus anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) Ratna Batara Munti memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY), Jumat (14/7/2023).

Saat diperiksa KY, Ratna membeberkan dugaan pelanggaran hakim tunggal yang memvonis anak AG, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo.

"Jadi, pemeriksaan kali ini, yang terkait dengan hal yang kami anggap melanggar, di mana pelanggarannya. Jadi pertanyaannya seputar pelanggaran Perma dari putusan (anak AG) tersebut," ucap Ratna di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Fakta dan Dugaan Kasus Pencabulan Mario Dandy terhadap AG, Tak Bisa Disebut Suka Sama Suka

Salah satu yang ia jelaskan adalah dugaan pelanggaran Pasal 4 dan 5 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Ratna menilai, dalam putusannya, hakim menyinggung riwayat seksual AG tanpa mempertimbangkan AG sebagai korban kekerasan seksual.

Hakim juga tidak mempertimbangkan relasi kuasa antara AG dan Mario.

"Itu sangat eksplisit dalam pertimbangan dan putusan dari hakim. Kasus AG yang menyebutkan seolah-olah AG ini bukan anak perempuan yang baik, karena telah melakukan hubungan seksual dengan MDS dan tidak menimbulkan trauma. Jadi, itu hanya kesimpulan sepihak dari hakim," jelas dia.

"Karena MDS (Mario) ini notabenenya dewasa. Nah, justru dengan mengangkat riwayat seksual AG ini, seolah melegitimasi dia adalah bukan anak yang baik dan terlibat sebagai turut serta. Jadi, itu yang kami sampaikan di pemeriksaan ini," tutur dia.

Baca juga: Ditanya soal Status Tersangka Pencabulan AG, Mario Dandy Hanya Diam

Karena itu, menurut Ratna, hakim yang menangani perkara AG telah melanggar kode etik.

"Jadi, intinya apa yang kami adukan itu pelanggaran kode etiknya," ungkap dia.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara dan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Budi Hapsari dilaporkan ke KY pada Kamis (25/5/2023).

Keduanya merupakan hakim tunggal yang memimpin sidang AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17).

Keduanya dilaporkan oleh Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP).

Perwakilan Koalisi AG-AP Aisyah Assyifa mengatakan, setidaknya ada empat poin yang dilaporkan.

Baca juga: Mario Dandy Sandang Status Baru: Tersangka Kasus Pencabulan AG

Salah satu poin yang diadukan adalah adanya pemeriksaan yang diduga tak berimbang oleh Hakim Sri. Hakim Sri disebut menolak untuk memutar rekaman CCTV di ruang sidang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Megapolitan
Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com