JAKARTA, KOMPAS. com - Polda Metro Jaya memberikan pendampingan terhadap kasus perempuan hamil korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Serpong, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, hal ini diinstruksikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
"Bapak Kapolda sudah melakukan arahan dan instruksi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya untuk melakukan asistensi, terkait dengan kekhususan di UU KDRT," ujar dia saat ditemui wartawan, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Tim Dokter Polda Metro Jaya Jemput Istri Hamil yang Dianiaya Suaminya di Serpong
Kasus KDRT itu ditangani Polres Tangerang Selatan. Sementara itu, Polda Metro Jaya mendukung penanganan kasus tersebut secara teknis.
"Tentu ada backup, asistensi ini kan backup. Backup secara teknis terkait dengan proses penyidikan dari Dirkrimum Polda Metro," papar dia.
Selain itu, Polda Metro juga memberikan pendampingan untuk memulihkan kondisi kejiwaan korban KDRT di Serpong.
"Tentunya terhadap traumatis yang dialami korban dan keluarga, baik psikologi, biro SDM Polda Metro, dan Biddokes akan melakukan langkah-langkah trauma healing," kata dia.
Baca juga: Meski Sempat Ancam Akan Bantai Keluarga Korban, Suami yang Aniaya Istri Hamil Tak Ditahan
Sebelumnya, seorang suami berinisial BD (38) menganiaya istrinya berinisial TM (20), di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan.
Kejadian itu diketahui pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban mengalami luka lebam di bagian wajahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.