JAKARTA, KOMPAS.com - PAG (26), wanita hamil yang tewas dicekik kekasihnya sendiri, sempat mengungkapkan keinginan untuk pulang ke kampung halamannya di Sumatera Utara dalam buku hariannya.
Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat Iptu Edi Budi mengatakan, buku harian itu juga memperlihatkan tulisan korban soal kehamilannya. Adapun PAG meninggal dunia dibunuh HS (30).
"Isinya catatan-catatan, pengeluaran, pemasukan, sama ada kalau dia lagi hamil," kata Edi saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/7/2023).
"Dia (menulis) sudah hamil bagaimana curhatannya dia kepengin pulang, enggak ada biaya begitu saja," lanjutnya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita Hamil di Cengkareng, Minta Dinikahi lalu Dicekik
Menurut dia, tak banyak yang diceritakan PAG dalam buku tulisnya itu. Adapun Edi menyebut PAG, semasa hidup sengaja merantau ke Jakarta untuk bekerja.
Korban sesungguhnya telah menjalin hubungan dengan HS sejak mereka sama-sama masih berada di Sumatera Utara.
"Dianya (korban) datang dahulu, baru cowoknya datang (ke Jakarta). Tetapi sebelum kerja di Jakarta sudah pacaran di sana, di kampungnya di Sumut," ucap Edi.
Baca juga: Alasan Pria di Cengkareng Bunuh Kekasihnya, Kesal Diajak Nikah padahal Tak Punya Uang
HS dan PAG baru menempati rumah kontrakan yang mereka sewa selama dua pekan. Kepada pemilik kontrakan, keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyampaikan, peristiwa bermula ketika korban meminta pelaku untuk menikahinya.
"Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan bahwa yang bersangkutan merasa kesal, yang pertama (karena) sudah diketahui adanya kehamilan pada korban," jelas Andri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Pembunuhan Wanita Hamil di Cengkareng, Pelaku Kesal Saat Korban Minta Dinikahi
"Perempuan sempat meminta pertanggungjawaban, tetapi pelaku sendiri belum siap untuk bertanggung jawab," lanjutnya.
Kata Andri, korban terus-menerus meminta pelaku menikahinya sekitar 2-3 pekan sebelum peristiwa nahas itu terjadi. Pelaku yang naik pitam lantas mencekik korban hingga tewas.
"Pelaku mencekik korban menggunakan kedua tangannya, dan badan korban ditindih dengan badan pelaku sekitar 10 menit sampai korban meninggal dunia," jelas Andri.
Setelah memastikan korban tak bernapas, HS menaruh jasad kekasihnya itu di kolong wastafel kamar kontrakannya. Untuk menutupi kejahatannya, pelaku juga menimbun korban dengan sampah.
Andri memaparkan bahwa korban pertama kali ditemukan pada Rabu (12/7/2023). Bergegas, penyidik mendalami kasus pembunuhan tersebut. Pelaku ditangkap pada Kamis (13/7/2023) saat hendak melarikan diri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Kami segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tidak lebih dari 1×24 jam yang bersangkutan insial H kami amankan di Terminal 3 bandara," tutur Andri.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, rekaman kamera CCTV, ponsel, kaos, jaket, dan celana. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, HS disangkakam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.