JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, mengungkapkan pendapatnya soal bantahan Mario Dandy Satriyo (20) mengenai dirinya yang disebut bermain ponsel saat berada di Polsek Pesanggarahan.
Padahal, Rustam Hatala, paman D yang juga saksi sidang kasus penganiayaan ini juga menyatakan bahwa terdakwa Mario Dandy bermain ponsel.
Namun, dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Selasa (18/7/2023), Mario mengaku bahwa ketika itu dia tidak sedang bermain HP, melainkan sedang menghubungi orangtuanya.
Baca juga: Hakim Minta Rafael Alun dan Istri Hadiri Sidang, Bahas Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy
"Yang sudah terbongkar dalam proses persidangan kemarin, dari saksi-saksi, kami lihat, pada waktu ketika dia sudah di polsek itu, dengan HP-nya dia bilang menghubungi orangtua, tetapi nyatanya dipakai untuk kirim video dan foto penganiayaan ke orang-orang sekitarnya," kata Mellisa di depan awak media, Selasa.
"Itu satu. Kedua, dengan ponsel itu dia menghilangkan barang bukti. Chat AG dia minta hapus. Chat-chat dia juga pasti dihapus. Kemudian juga video yang katanya percakapan, itu juga dihapus," imbuh dia lagi.
Mellisa menyatakan keterangan yang disampaikan Rustam pada hari ini tidak berdiri sendiri. Sebab, saksi-saksi yang sebelumnya hadir di persidangan juga menyampaikan hal yang kurang lebih sama.
Dia menyebut keterangan Mario merupakan sebuah pembelaan atas penganiayaan yang telah dilakukan kepada D.
Baca juga: Sidang Lanjutan Mario Dandy, Kuasa Hukum D Sebut Ada Unsur Perencanaan
"Kalau teman-teman cek lagi, keterangan ayah David terkait mereka main gitar, kemudian ada kata-kata, 'Tenang saja, gue paling dihukum 2,8 tahun, papa yang atur', itu juga sudah dibenarkan kok oleh terdakwa lain," tutur Mellisa.
"Jadi, ya tidak berdiri sendiri. Tetapi, ya namanya orang mau membela diri, ya boleh-boleh saja," sambung dia lagi.
Mario Dandy Satriyo merupakan anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.