JAKARTA, KOMPAS.com - Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, 12 orang tersebut menjual ginjal ke Kamboja.
Mereka mempunyai peran masing-masing untuk melancarkan aksinya.
"Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian daripada sindikat, di mana dari 10 orang, sembilan adalah mantan donor. Kemudian, ini ada koordinator secara keseluruhan, atas nama tersangka H, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja," kata Hengki di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Kasus Jual Beli Ginjal Internasional, Operasi Dilakukan di RS Milik Pemerintah Kamboja
Selain itu, aparat juga menangkap pelaku yang mengurus paspor serta akomodasi para korban.
Dari 12 orang yang ditangkap, dua di antaranya adalah oknum anggota Polri dan oknum petugas imigrasi.
Hengki menjelaskan, oknum anggota Korps Bhayangkara itu berinisial Aipda M, sedangkan oknum petugas imigrasi berinisial HA.
Aipda M berperan membantu para tersangka agar tidak terlacak oleh aparat.
"Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan, yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," jelas Hengki.
Aipda M diketahui menerima uang total Rp 612 juta atas perannya itu.
Sementara itu, oknum petugas imigrasi HA berperan memalsukan surat rekomendasi perjalanan ke luar negeri untuk para korban.
HA diketahui menerima uang Rp 3,2 juta-Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.
"Keberangkatan ke luar negeri, ternyata mereka memalsukan rekomendasi dari beberapa perusahaan seolah-olah akan family gathering ke luar negeri," kata Hengki.
"Apabila ditanya petugas imigrasi akan ke mana, family gathering, ini surat rekomendasi. Ini ada dua perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini, seolah-olah akan family gathering, termasuk stempelnya (dipalsukan)," sambung dia.
Hengki menuturkan, para tersangka selalu mengincar korban yang tergolong kelompok ekonomi rentan.
Mayoritas korban adalah orang-orang yang terdesak secara ekonomi imbas diterpa pandemi Covid-19.
"Kami perlu sampaikan bahwa tindak pidana saat ini, terkait dengan tindak pidana perdagangan orang yang meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pemindahan, termasuk dengan memanfaatkan posisi rentan dengan tujuan eksploitasi," ucap Hengki.
Baca juga: Ginjal WNI Dihargai Rp 200 Juta di Kamboja, tapi Dipotong Sindikat Rp 65 Juta
Korban memiliki latar belakang berbeda. Hengki memerinci, para korban itu ada yang berprofesi sebagai pedagang hingga seorang lulusan strata-2 yang tidak bekerja.
"Profesi korban ini ada pedagang, ada guru privat, bahkan calon donor ini ada yang S2 dari universitas ternama, karena tidak ada kerjaan dari dampak pandemi (Covid-19) ini," ungkap Hengki.
"Kemudian juga ada buruh, sekuriti, dan sebagainya. Jadi, motifnya sebagian besar adalah ekonomi dan posisi rentan ini dimanfaatkan oleh sindikat ini," jelas dia.
Baca juga: Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Rekrut Pendonor lewat Facebook
Adapun para korban didapatkan oleh para pelaku melalui media sosial Facebook.
Hengki menyebutkan, ada dua akun grup komunitas yang dikendalikan oleh tersangka. Dua grup itu yakni "Donor Ginjal Indonesia" dan "Donor Ginjal Luar Negeri".
"Di sini ada yang spesifik ternyata dari donor berubah jadi perekrut, kemudian dijanjikan uang Rp 135 juta masing-masing apabila selesai melaksanakan transplantasi ginjal di Kamboja sana," ujar Hengki.
Setelah menangkap 12 tersangka, polisi pun mengetahui harga satu ginjal yang diambil dari para korban. Hengki menyebutkan, korban sebenarnya mendapat uang Rp 200 juta.
Namun, uang itu dipotong Rp 65 juta oleh tersangka sebagai biaya ganti akomodasi, penggantian paspor, dan biaya rumah sakit selama proses pengangkatan ginjal berlangsung.
"Rp 135 juta dibayar ke donor, sindikat terima uang Rp 65 juta untuk setiap satu orang," tutur Hengki.
"Menurut keterangan para donor, penerima ginjal-ginjal itu juga berasal dari berbagai negara, yakni India, China, Malaysia, dan Singapura," imbuh dia.
Adapun operasi pengangkatan ginjal dilakukan di rumah sakit milik Pemerintah Kamboja. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti.
"Tindak pidana ini dilakukan di rumah sakit yang secara otoritas di bawah kendali pemerintahan Kamboja," ungkap Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Baca juga: Tertangkapnya Sindikat Jual-Beli Ginjal Internasional, Libatkan Oknum Polisi sampai Petugas Imigrasi
Karena itu, polisi akan berkomunikasi dengan otoritas pemerintah untuk menyelidiki lebih lanjut soal jual beli ginjal di rumah sakit tersebut.
Polri juga akan meminta Staf Khusus (Stafsus) Perdana Menteri Kamboja Hun Sen untuk memulangkan para korban di rumah sakit itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.