JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23), So Kasander dan Metty Kapantow, divonis penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Metty Kapantow dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun di ruang sidang.
"Terdakwa So Kasander dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.
Sementara itu, enam ART lain yang turut menganiaya Siti juga dituntut dengan hukuman serupa.
Baca juga: Kecewa Majikan yang Siksa Anaknya Dituntut 4 Tahun, Ayah ART: Penyiksaan Melebihi PKI, Kok Bisa!
"Terdakwa Evi 4 tahun penjara dan terdakwa Sutriyah, Indah Yanti, Pebriana, Saodah, dan Pariyah masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan penjara," ungkap hakim.
Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU KDRT) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Usai Majelis Hakim membacakan putusan terhadap para terdakwa yang menyiksanya, Siti tak dapat membendung air matanya.
Pantauan Kompas.com, air mata Siti mulai mengucur saat ia berjalan menggunakan kedua tongkatnya di area PN Jakarta Selatan.
Baca juga: ART yang Dianiaya Majikan di Apartemen Jaksel Menangis Usai Dengar Vonis Hakim
Langkahnya juga sesekali tertatih karena tak kuasa menahan air matanya.
Suara tangisannya cukup terdengar meski mengenakan masker berwarna biru.
Tak ada ucapan apa pun yang keluar dari mulut Siti, hanya suara tangisannya saja.
Siti Khotimah (23), perempuan asal Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, menjadi korban penyiksaan saat merantau ke Jakarta.
Baca juga: Pergelangan Kaki ART yang Disiksa Majikan Bernanah, Dokter: Nyaris Infeksi Tulang
Perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) itu dianiaya oleh majikannya, anak majikannya, dan beberapa rekan kerjanya.
Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desember 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya.
Dia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga. Mengetahui kejadian yang menimpa Siti Khotimah, keluarga pun langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Siti Khotimah baru bekerja kurang lebih 7 bulan di apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan yang dihuni majikannya.
Pada bulan kelima, Siti mulai mendapatkan kekerasan dan hukuman oleh sang majikan. Bahkan, dia kerap mendapatkan tindakan tidak manusiawi di tempat kerja.
Baca juga: ART yang Disiksa Majikan di Jaksel Alami Gangguan Psikologis Sampai Kesulitan Bicara
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy menjelaskan, korban diborgol dan dipaksa tidur di kandang anjing oleh sang majikan layaknya hewan peliharaan.
"Jadi diborgol di kandang anjing. Pas kami cek memang ada anjing di sana," kata Ratna.
Tak sampai di situ, korban juga kerap dipukuli, bahkan disiram air panas oleh "tuan dan nyonya" yang membayar jasanya.
Tindakan keji itu dilakukan bersama-sama ART lain yang merupakan rekan kerja korban.
(Penulis: Dzaky Nurcahyo | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.