JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Bobby Joseph kembali terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkoba setelah tertangkap tangan memiliki tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
Dalam penangkapannya kali ini terungkap bahwa Bobby sudah 10 kali memesan tembakau sintetis melalui media sosial Instagram sejak 2020 hingga 2023.
Adapun jual-beli barang haram itu dilakukan dengan sistem "tempel" yang mana pembeli dan pengedar tidak bertemu langsung.
Baca juga: Dua Kali Tersandung Narkoba, Aktor Bobby Joseph Terancam Hukuman Lebih Berat
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Komisaris Achmad Ardhy mengatakan, pembeli tinggal mendatangi tempat barang haram itu diletakkan.
"Sistemnya diletakkan di suatu tempat dan pelakunya share location (berbagi lokasi). Nanti, pelakunya (pembeli) datang, di situ, tinggal ambil barang," tutur Ardhy, Selasa (25/7/2023).
Bobby disebut hanya mengeluarkan ratusan ribu tiap kali memesan tembakau sintetis tersebut, yaitu sekitar Rp 100-300 ribu sekali transaksi.
Kini, Bobby dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsiber Pasal 123 ayat 1(a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.
Baca juga: Bobby Joseph Beli Tembakau Sintetis secara Eceran, Polisi: Kadang Rp 100.000 atau Rp 300.000
Pernah ditangkap pada 2021
Pengakuan Bobby yang mengonsumsi tembakau sintetis sejak 2020 jadi tanda tanya. Pasalnya, Bobby pernah ditangkap kasus serupa pada 2021.
Saat ditangkap pada 2021, Bobby Joseph disebut telah mengonsumsi sabu sejak 2015 dengan alasan untuk menambah stamina dan fokus selama bekerja.
Bobby ditangkap setelah kedapatan hendak melakukan transaksi sabu di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (10/12/2021).
Bobby ditangkap Polres Tangerang Selatan, penyidik menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,49 gram.
Baca juga: Bobby Joseph Ditangkap karena Konsumsi Tembakau Sintetis, Polisi: Ada Masalah Keluarga
Saat itu, polisi memutuskan Bobby hanya menjalani rehabilitasi meski sebelumnya diduga turut mengedarkan tembakau sintetis gorila.
Adapun tersangka kasus narkoba dapat menjalani rehabilitasi jika barang bukti yang diamankan di bawah satu kilogram.
Diduga pengedar tembakau sintetis
Selain menggunakan sabu, Bobby Joseph juga diduga merangkap sebagai pengedar narkoba tembakau sintetis (gorila) selama setahun terakhir saat ditangkap pada 2021.
Bobby diduga memiliki akun media khusus dalam melakukan pemasaran dan pembelian tembakau jenis sintetis. Akun media sosial itu untuk komunikasi dan transaksi dengan rekan serta bandar tembakau sintetis.
Baca juga: Bobby Joseph Pesan Tembakau Sintetis lewat Instagram, Polisi Buru Pemilik Akun
Saat diperiksa polisi, Bobby mengaku tidak menerima keuntungan selama mengedarkan barang haram tersebut.
Kendati ada pengakuan tersebut, Bobby tak ditahan dan hanya menjalani rehabilitas. Kepolisian memgaku tak menemukan bukti bahwa pemain sinetron itu mengedarkan narkoba.
(Penulis : Joy Andre, Dzaky Nurcahyo, Muhammad Isa Bustomi | Editor : Nursita Sari, Ivany Atina Arbi, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.