Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Tawuran yang Tewaskan Satu Pemuda di Bekasi

Kompas.com - 26/07/2023, 06:13 WIB
Firda Janati,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satu pemuda meninggal dunia dalam aksi tawuran di Jalan Mustikasari nomor 4 RT 006 RW 018, Pengasinan, Rawalumbu, Bekasi Timur, Senin (24/7/2023) malam.

Sementara satu lainnya mengalami luka-luka.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi menerangkan, peristiwa tersebut bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya.

"Saat korban RP dan MA pulang ke rumah sehabis nongkrong di warung bersama teman-temannya dari sekolah di daerah Narogong," ujar Sukadi dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Pemuda di Bekasi Tewas Bersimbah Darah di Jalan, Diduga Korban Tawuran

Sukadi menuturkan, korban ikut serta dalam tawuran. Saat melewati TKP, datang sekelompok orang menggunakan sepeda motor.

"Kemudian para pelaku dari atas motor mengayunkan senjata tanam berupa celurit. Terjadilah di situ perkelahian yang mengakibatkan MA luka dan RP dinyatakan meninggal dunia," jelas Sukadi.

Posisi RP saat itu sudah turun dari motor. Sayangnya, ia terjatuh, lalu para pelaku membacoknya menggunakan sajam jenis celurit.

"RP terjatuh ke tanah dan korban MA melarikan diri. Setelah itu para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi," tuturnya.

Jenazah RP langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur guna dilakukan otopsi.

Baca juga: Tawuran di Bekasi Tewaskan 1 Pemuda, 17 Orang Ditangkap

Polisi telah mengamankan sebanyak 17 orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

Namun, polisi belum bisa menentukan peran dari masing-masing anak yang sudah diamankan.

"Kami belum bisa menentukan peran dari masing-masing ke 17 yang sudah kami amankan tersebut. Kami masih dikasih waktu 1x24 jam," kata Sukadi.

Karena itu, polisi belum menetapkan tersangka. 17 orang yang diamankan akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

Dalam hal ini, pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan atau 170 ayat 2 ke 3 KHUP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com