Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan Puluhan Barang Bukti Kasus Penipuan "Online" Jaringan Internasional

Kompas.com - 26/07/2023, 09:46 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan puluhan barang bukti terkait kasus penipuan online jaringan internasional berkedok kerja paruh waktu.

Puluhan barang bukti itu diamankan dari tiga tersangka yang telah ditangkap.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, mulai dari HP, empat buku tabungan, lalu kartu perdana dari berbagai macam provider," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: 3 Pelaku Penipuan Online Jaringan Internasional Ditangkap, Kerugian Korban Rp 878 Juta

Puluhan barang bukti itu mencakup ponsel merek iPhone, serta 11 buku tabungan dan kartu ATM dari bank BCA, BRI, BNI, dan BTN.

Kemudian 13 kartu ATM dari bank BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan CIMB, juga kartu perdana milik provider XL, Telkomsel, Netphone, Axis, dan Smartfren.

Ada pula tujuh unit ponsel merek lain, satu unit CPU, kardus ponsel, satu laptop dan pengisi daya.

Lalu buku catatan, uang tunai mata uang Kamboja, Vietnam, dan Thailand dalam pecahan 1.000, 500, 300, 20, dan 10.

Selanjutnya dua paspor, dua kartu Foreign Employment, dan satu kartu pers atas nama Deny Permana Putra.

"Untuk mata uang Kamboja, ada uang pecahan 100 sebanyak 162 lembar," tutur Leo.

Barang bukti terkait kasus penipuan online jaringan internasional berkedok kerja paruh waktu yang diamankan di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).kompas.com / Nabilla Ramadhian Barang bukti terkait kasus penipuan online jaringan internasional berkedok kerja paruh waktu yang diamankan di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).

Saat ini, puluhan barang bukti tersebut telah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur beserta tiga tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu DPS (26), DPP (27), dan WW (35).

Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, bahkan ada yang di luar DKI Jakarta.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP.

Ancaman hukumannya adalah maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


Penipuan berkedok kerja paruh waktu


Leo mengatakan, terungkapnya modus penipuan ini bermula dari laporan seorang korban berinisial AH (31) pada 28 Juni 2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com