JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tengah menelusuri grup WhatsApp milik komplotan penipu online jaringan internasional berkedok kerja paruh waktu.
Grup WhatsApp itu ditemukan polisi dari ponsel ketiga tersangka yang sudah tertangkap.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, ada 21 anggota di grup itu, termasuk tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami mencoba menelaah apakah memang ada korban-korban lain, karena dari satu grup itu (bernama Tokped), terdiri dari 21 orang," jelas dia di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: 3 Pelaku Penipuan Online Jaringan Internasional Ditangkap, Kerugian Korban Rp 878 Juta
Polisi akan menelusuri apakah orang-orang dalam grup Tokped, selain yang telah diketahui sebagai pelaku, adalah korban atau bagian dari komplotan.
"Memang kami masih terus menggali kemungkinan-kemungkinan tersebut, dan dimungkinkan adanya korban lain. Kami masih mengembangkan kasus," jelas Dhimas.
Ia melanjutkan, pihaknya akan mencoba melakukan profiling terhadap grup tersebut untuk memastikan kebenarannya.
"Dalam artian (anggota) memang korban, atau fiktif dari pelaku tersebut yang menggambarkan seolah-olah ada juga orang lain yang tertarik dan ikut dalam bisnis ini," ujar dia.
Penipuan berkedok kerja paruh waktu
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata mengatakan, terungkapnya modus paruh waktu itu bermula dari laporan seorang korban berinisial AH (31) pada 28 Juni 2023.
"Modusnya, pelaku membentuk jaringan lalu merekrut orang yang membuat buku tabungan rekening dan ATM," tutur dia dalam kesempatan yang sama.
Pelaku yang berhasil tertangkap terkait laporan itu berinisial DPS (26), DPP (27), dan WW (35). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, bahkan ada yang di luar DKI Jakarta.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Kerja Paruh Waktu
Masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri. DPS berperan sebagai pembuat buku tabungan dan rekening.
Ia juga merekrut DPP sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang para korban.
Untuk WW, ia berperan sebagai pembuat situs yang digunakan dalam penipuan, serta perekrut DPS.
Leo melanjutkan, buku tabungan dan ATM yang telah dibuat langsung dibawa ke Kamboja.
Lalu, pelaku yang berada di Kamboja membuat sebuah situs. Orang-orang yang mengklik situs itu akan langsung masuk ke dalam grup WhatsApp berkedok grup kerja patuh waktu.
Dalam grup itu, para korban akan ditawarkan sebuah tugas dan disuruh menyetor uang dalam nominal yang telah ditentukan.
Setelah menyetor, uang akan dikembalikan beserta keuntungan dalam nominal yang telah ditentukan.
"Selanjutnya, korban yang berharap mendapat keuntungan yang dijanjikan terus melakukan transfer, hingga uang dalam rekening korban habis," Leo berujar.
Baca juga: Polisi Amankan Puluhan Barang Bukti Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional
Tiga tersangka yang telah ditangkap dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP.
Ancaman hukumannya adalah maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.