Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan di Bekasi yang Diduga Tipu Pencari Kerja Bergerak di Bidang Perekrutan

Kompas.com - 01/08/2023, 11:12 WIB
Firda Janati,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Perusahaan di Bekasi yang diduga menipu pencari kerja, bergerak di bidang perekrutan pekerja yang akan disalurkan ke berbagai perusahaan.

Hal itu disampaikan Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi usai mendatangi kantor perusahaan yang bernama PT. TSI di Grand Galaxy No 83 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan, perusahaan itu memang memiliki izin usaha di bidang perekrutan tenaga kerja.

"Benar adanya PT. TSI bergerak di Bidang perekrutan tenaga kerja berdasarkan perizinan berusaha berbasis risiko nomor induk berusaha: 022020370794 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal," kata Ika dalam keterangan yang diterima, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Perusahaan di Bekasi yang Diduga Tipu Pencari Kerja Belum Perpanjang Izin

Meski demikian, PT. TSI belum memperpanjang izin operasionalnya untuk menjalankan usaha mereka ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Atas dasar itu, Disnaker telah melayangkan surat teguran kepada PT. TSI dari Kepala Dinas Tenaga Kerja nomor :560/1498/Disnaker.Patnaker tanggal 28 Juli 2023 hal: Teguran.

Pengakuan perusahaan

Kepada Disnaker, PT. TSI mengklaim telah melakukan penempatan kepada pencaker pada bulan April, Mei dan Juni tahun 2023 sebanyak 81 pekerja.

"Sebanyak 81 pekerja dengan posisi jabatan security, H.cook, waiter, produksi, driver, staff gudang, operator sewing, operator produksi, teknisi dan programming," kata Ika.

Penempatan puluhan pekerja itu tersebar di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Bekasi.

Baca juga: Penumpang Ojol Jadi Korban Penipuan Kerja, JobStreet Sebut Pelaku Jiplak Informasi Sah di Website

PT. TSI membenarkan soal adanya pemungutan biaya administrasi Rp 1,6 juta sebagai pembayaran jasa fasilitator penyedia tenaga kerja.

Pihak perusahaan mengaku akan mengembalikan uang tersebut apabila pencaker tidak ditempatkan di PT. TSI dalam satu setengah bulan.

"Jika dalam satu setengah bulan tidak ditempatkan di perusahaan maka pihak PT. TSI akan mengembalikan uang tersebut kepada pencaker," kata Ika.

Cerita korban

PT TSI diduga menipu seorang pencari kerja bernama Gira (22) dengan meminta sejumlah uang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com