Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh 9 Orang Termasuk Istri, Wowon: Mohon Maaf, Saya Khilaf

Kompas.com - 01/08/2023, 19:52 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon Erawan (60) mengaku khilaf telah membunuh sembilan orang.

Wowon Erawan alias Aki memiliki enam orang istri. Sebanyak tiga orang di antaranya tewas di tangan Wowon dan komplotannya.

Usai sidang, Wowon memohon maaf atas kesalahan dan perbuatan yang dilakukannya.

Baca juga: Otopsi Korban Pembunuhan Wowon dkk, Dokter Forensik: Kerongkongan Rusak karena Racun

"Iya, mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya," kata Wowon saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (1/8/2023).

Wowon mengaku khilaf telah menghabisi nyawa seluruh korban termasuk ketiga istrinya secara keji.

"Iya (membunuh) khilaf," kata dia, singkat.

Wowon mengaku menyesal telah membunuh sembilan orang korbannya. Ia pun berharap semoga dirinya dapat diberi keringanan hukuman.

"Iya, nyesal. Semoga lancar lah (persidangan), iya (berharap) ringan (hukumannya)," kata dia.

Baca juga: Dokter Forensik Temukan Zat Pestisida dan Kafein dalam Lambung Korban Pembunuhan Wowon dkk

Untuk diketahui, istri pertama Wowon diketahui bernama Wiwin. Ia tewas dibunuh oleh Wowon pada 2020. Jasadnya dikubur di lubang galian dekat rumah pelaku.

Setelah kematian Wiwin, Wowon pun menikahi perempuan bernama Ende. Tak sampai di situ, Wowon kemudian menikah dengan Heni.

Setelah itu, Wowon kembali menikah dengan perempuan bernama Iis, yang menjadi istri keempatnya.

Halimah merupakan istri kelima Wowon yang juga dibunuh. Halimah diketahui dibunuh rekannya, Duloh, tanpa sepengetahuan Wowon.

Ai Maimunah merupakan istri keenam Wowon sekaligus anak dari Halimah. Korban dinikahi usai Halimah meninggal, lalu diracun hingga tewas di Bekasi.

Baca juga: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Korban Pembunuhan Wowon Cs, Ada Tanda-tanda Kekurangan Oksigen

Sebagai informasi, jaksa Omar Syarif Hidayat telah membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa Wowon, Solihin dan Dede tekait pembunuhan berencana.

Tiga terdakwa diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), Muhammad Riswandi (17).

Diketahui, pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon, Dede, dan Solihin di Cianjur.

Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. 

Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com