JAKARTA, KOMPAS.com - Temuan dugaan kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 sekolah negeri sistem zonasi di Kota Bogor berbuntut panjang.
Wali Kota Bogor Bima Arya sebelumnya mendapati sejumlah calon peserta didik palsukan alamat untuk masuk sekolah dengan zonasi yang sama.
Hal tersebut ia temukan saat melakukan sidak ke rumah-rumah calon peserta didik bersama jajarannya.
Baca juga: Bima Arya Copot 8 Kepala Sekolah SMP Negeri Buntut Masalah PPDB Kota Bogor
Imbasnya, delapan kepala sekolah di tingkat sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bogor, Jawa Barat, dicopot dari jabatannya.
Salah satu yang dicopot adalah Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kota Bogor yang belakangan ramai karena polemik PPDB sistem zonasi.
Bima Arya mengakui bahwa pergeseran tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya pembenahan dalam sistem PPDB di wilayahnya.
"Rotasi kali ini adalah pembelajaran dan pembenahan atas persoalan yang ada dalam PPDB kemarin. Saya menggunakan kewenangan yang saya miliki untuk melakukan penyegaran pimpinan sekolah," ungkap Bima, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Bima Arya Tegur Keras Disdik dan Disdukcapil Buntut Kecurangan PPDB Kota Bogor
Bima mengatakan, dalam upaya perbaikan tersebut, dirinya telah menugaskan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.
Ia menyebutkan, dari pemeriksaan itu, dirinya telah menerima laporan lengkap secara komprehensif sebanyak 30 halaman. Laporan itu akan jadi titi mula dari pembenahan PPDB itu.
Berdasarkan laporan tersebut, Bima menegur dan memberikan catatan khusus kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan (Disdik), serta sekolah-sekolah.
Bima meminta Disdukcapil Kota Bogor untuk memperketat pengurusan perpindahan domisili jelang masa-masa penerimaan peserta didik.
Baca juga: Temukan Unsur Pidana, Polisi Libatkan Ahli Usut Dugaan Kecurangan PPDB di Bogor
"Harus ada sistem yang kuat yang menjamin arus permintaan domisili, diperketat setahun sebelum masa penerimaan peserta didik baru," sebut Bima.
Bima juga memberikan catatan terhadap Disdik Kota Bogor. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta pembenahan dilakukan dengan membuat sistem konfirmasi ulang serta verifikasi faktual.
Hal tersebut untuk mencegah supaya tidak ada nama pindah keluarga sehingga tidak ada siswa yang terpinggirkan haknya.
"Saya akan terbitkan Perwali yang mengatur secara detail dan rinci tahapan-tahapan dari penerimaan peserta didik baru sehingga sistem itu jelas, tidak mungkin diakali oleh oknum-oknum," imbuh Bima.
Baca juga: Buntut Adanya Laporan Dugaan Kecurangan PPDB ke Polisi, Bima Arya Geser 8 Kepsek SMPN Kota Bogor
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, polisi telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kepolisian Resor Bogor Kota akan melibatkan ahli pidana dalam penyidikan dugaan kecurangan penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2023.
"Dugaan unsur pidana sudah ada yaitu penggunaan dokumen palsu. Kami masih usut terus, nanti kami sampaikan hasilnya seperti apa," kata Bismo, Senin (1/8/2023).
Bismo menuturkan, polisi sudah memeriksa 24 orang saksi dari unsur masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan (Disdik), serta pihak sekolah.
Baca juga: Adukan Karut-Marut PPDB ke Jokowi, Orangtua Siswa di Bantargebang Ingin Sistem Diperbaiki
Kepolisian akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk penanganan perkara tersebut.
"Ada tiga asas hukum pidana, yang pertama yaitu keadilan hukum. Kedua, kepastian hukum. Ketiga, kemanfaatan hukum," ujar Bismo.
Seperti diketahui, Polresta Bogor Kota telah menerima sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses PPDB sistem zonasi.
Polisi berjanji bakal mengusut kasus tersebut jika ditemukan unsur pidana seperti dugaan suap, pemalsuan dokumen, hingga praktik percaloan.
(Penulis : Ramdhan Triyadi Bempah | Editor : Ihsanuddin, Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.