JAKARTA, KOMPAS.com - Shane Lukas (19) diperiksa sebagai terdakwa dalam lanjutan sidang kasus penganiayaan D (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Pemeriksaan itu dilangsungkan usai agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan atau a de charge rampung.
Pantauan Kompas.com, Shane masuk ke ruang sidang untuk dimintai keterangan sekitar pukul 13.15 WIB.
Dalam keterangannya, Shane beberapa kali kedapatan membuat jaksa penuntut umum (JPU) terheran-heran.
Baca juga: Sambil Nangis, Shane Lukas Bilang Cita-citanya Masuk Akmil Kandas Usai Terseret Kasus Penganiayaan
Salah satunya ketika jaksa bertanya kepada Shane, mengapa terdakwa tak menghentikan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
"Kenapa setelah dia dipukul babak belur, baru saudara berusaha setop?" tanya jaksa.
Shane kemudian mengaku bahwa dirinya terlalu takut untuk menghentikan amukan Mario.
Ia takut terkena pukul karena tak pernah melihat Mario murka sebelumnya.
"Karena pada saat saya melihat tendangan pertamanya Mario ke D, saya kaget, syok, takut kayak gimana ya, 'Takut kalau gue sampai dipukul gimana'" kata Shane.
Baca juga: Tak Hentikan Mario Dandy saat Aniaya D, Shane Lukas: Saya Takut Dipukul
Namun, Shane mengaku bahwa dia akhirnya mulai memberanikan diri untuk melerai.
Ia mensugesti diri agar tak takut menghentikan penganiayaan.
"Ketika rasa takut dan syok saya sudah bisa diredam, saya mulai memberanikan diri, saya bilang ke diri saya sendiri, 'sudah diam, sudah diam'," ungkap Shane.
"Pada akhirnya itu yang sungguh saya sesali, sebab saya kurang cepat melerai Mario," lanjut dia.
Mendengar jawaban itu, jaksa yang tidak puas akhirnya memilih mengganti pertanyaan lain.
Jaksa kemudian menghubungkan rasa takut Shane dengan rekaman video yang diambil olehnya selama momen penganiayaan.