Pada Januari 2014, Susy melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan Guruh ditolak
Di sisi lain, Guruh mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk membatalkan AJB yang dinilai cacat formil dan materiil.
PN Jakarta Selatan menolak gugatan Guruh dan mengabulkan gugatan balik Susy Angkawijaya.
Setelahnya, Susy mengajukan permohonan eksekusi dan Ketua PN Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan nomor 95/Eks.Pdt/2019 Jo Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel pada 15 Juni 2020.
"Bahwa terhadap penetapan eksekusi Ketua PN Jakarta Selatan dan Berita Acara Sita oleh juru sita, maka Guruh Soekarnoputra mengajukan gugatan perlawanan," kata Simeon.
Dijaga ketat massa
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, bahwa PN telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan terhadap Guruh yang berujung pada eksekusi penyitaan pada 3 Agustus 2023.
Kendati demikian, proses eksekusi gagal karena rumah Guruh dijaga ketat oleh massa pendukung pada Kamis (3/8/2023) pagi.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi, ada puluhan orang yang menolak eksekusi tersebut.
Puluhan orang itu tampak mengenakan kemeja putih bertuliskan Bajul Rowo. Mereka terlihat baik di dalam halaman rumah atau di luar rumah.
Tak hanya itu, satu mobil komando juga ada di dekat rumah tersebut. Salah seorang orator juga terus meneriakkan kalimat penolakan.
"Kita berada di sini, intinya kita ingin memperjuangkan rumah sejarah kita. Yang perlu kita ketahui, rumah ini sangat bersejarah kawan-kawan," ujar salah satu orator di atas mobil komando.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.