BEKASI, KOMPAS.com - C, kepala toko Alfamart menjadi tersangka perampokan berencana di Jalan Kampung Rawa Roko, RT 003 RW 005, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (2/8/2023) pukul 23.00 WIB.
C awalnya menjadi saksi perampokan yang menimpanya saat dia dan seorang rekannya, D, sedang bekerja. Mereka ketika itu dirampok dan disekap di ruangan belakang oleh tiga pelaku, N, S, I.
"Berawal dari (laporan) itu, anggota reskrim mengintrogasi di TKP (tempat kejadian perkara) dan pada malam itu C juga sempat melaporkan kejadian itu ke Polsek Bekasi Timur," kata Sukadi di Polsek Bekasi Timur, Sabtu (5/8/2023).
Baca juga: Kepala Toko Alfamart di Bekasi Bikin Skenario Perampokan, Pura-pura Disekap
Dari hasil olah TKP dan keterangan yang dibeberkan C, polisi menemukan kejanggalan sampai akhirnya menemukan titik terang pada Kamis (3/8/2023).
"Dari situ didapat kejanggalan, malam hari sekitar pukul 03.00 WIB kami mendapat titik terang sebetulnya pencurian dengan kekerasan ini sudah direkayasa, yang merekayasa adalah kepala toko Alfamart itu sendiri, berinisial C," kata Sukadi.
Polisi kemudian mengamankan C dan kurang dari 24 jam ketiga tersangka lainnya atas kasus pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Gagalkan Aksi Perampokan Minimarket di Tangsel, Kepala Toko Tarik-tarikan Celurit dengan Bandit
"C kami amankan hari tanggal 3 Agustus, tidak lebih dari 24 jam tiga tersangka lain juga bisa diamankan di Polsek Bekasi Timur," ujarnya.
Dari hasil introgasi keempat tersangka, ditemukan bahwa eksekutor dalam perampokan tersebut adalah istri C, A.
"Akhirnya kami kejar ternyata di rumahnya yang berada di wilayah Tambun sudah kosong," ujar Sukadi.
Dalam hal ini, Sukadi menjelaskan, A menjadi perekrut atau mencari tim eksekutor melalui tersangka N. A kini dalam pencarian polisi.
"Kami tetap mencari istrinya si C ini, mudah-mudahan beliau mau menyerahkan diri sehingga permasalahan ini dapat segera terungkap secara sempurna," ujarnya.
Kepada polisi, C mengaku merencanakan aksi perampokan tersebut untuk membayar utang istrinya.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.