Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Cinta Mega Menggantung, Pemecatan dari DPRD DKI Terganjal Keputusan DPP PDI-P

Kompas.com - 07/08/2023, 08:00 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pelanggaran Cinta Mega bermain game saat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, masih menggantung.

Kader PDI-P itu tak kunjung dipecat, meski sanksi sudah diusulkan oleh pengurus partai di tingkat Provinsi DKI Jakarta.

Surat penggantian antarwaktu (PAW) Cinta Mega dari jabatannya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta juga belum sampai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Secara mekanisme, PAW harus diajukan oleh partai kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Selanjutnya, bakal diteruskan kepada KPU Daerah DKI Jakarta.

Baca juga: Disebut Dipecat Partai Karena Main Gim Saat Rapat, Cinta Mega Masih Ngantor di DPRD DKI

Terganjal keputusan pimpinan partai

Sekretaris Daerah Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, keputusan akhir terhadap rekomendasi sanksi untuk Cinta Mega ditentukan oleh dewan pimpinan pusat (DPP) partai.

"Kan belum ada keputusan terhadap pembebastugasan bu Cinta Mega sebagai anggota DPRD. Belum ada keputusan. DPP belum mengeluarkan keputusan itu," ujar Gembong, dikutip Senin (7/8/202).

Menurut Gembong, pengurus PDI-P di tingkat provinsi sudah memberikan penjelasan kepada DPP Partai mengenai sanksi yang diusulkan.

Sementara itu, DPP PDI-P masih mengkaji usulan tersebut dan akan mengambil keputusan akhir secara objektif.

"Jadi DPD diklarifikasi oleh DPP atas pemberian sanksi yang diberikan kepada Ibu Cinta Mega," kata Gembong.

Baca juga: PDI-P DKI Siap Jelaskan Alasan Usulkan Sanksi Pemecatan Terhadap Cinta Mega ke DPP Partai

Bersamaan dengan itu, Gembong menyebut Cinta Mega hingga kini masih berstatus anggota DPRD DKI Jakarta.

Cinta Mega juga diharuskan menjalankan tugasnya sebagai anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P.

"Iya harusnya, sepanjang belum ada keputusan PAW beliau masih anggota DPRD," kata Gembong.

Masih anggota DPRD DKI

Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, Cinta tetap berstatus anggota DPRD DKI Jakarta selama belum ada surat permohonan PAW.

Surat tersebut nantinya diajukan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta kepada KPU. Selanjutnya, akan digelar rapat pleno penetapan penggantian Cinta Mega.

"Rapat pleno PAW ya setelah terima surat tersebut dari pimpinan DPRD," kata Dody.

Mekanisme PAW diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019. Pihaknya juga merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam beleid itu dijelaskan, PAW baru bisa diproses KPU setelah ada surat pengajuan.

Calon pengganti akan dipilih berdasarkan daftar calon pengganti anggota DPRD dari PDI-P, yang perolehan suaranya berada di bawah Cinta Mega.

Baca juga: Belum Resmi Dipecat, Cinta Mega Disebut Masih Ngantor di DPRD DKI

DPP PDI-P tunggu rapat pleno

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, Cinta Mega dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat.

Konsekuensinya, DPP PDI-P tidak akan mencalonkan lagi Cinta Mega pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Berdasarkan keterangan dari Pak Komarudin (Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P), sanksi yang diberikan pada Cinta Mega adalah pelanggaran berat,” ujar Hasto di halaman masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023) malam.

Namun, ia mengungkapkan, DPP PDI-P belum memberi keputusan apakah Cinta Mega bakal dipecat atau tidak.

Pasalnya, keputusan itu mesti diambil dalam rapat pleno sebagaimana telah diatur dalam AD/ART PDI-P.

“Sehingga kita tidak bisa memecat seseorang dengan menggunakan kekuasaan itu,” kata Hasto.

Meski belum dipecat, Hasto mengatakan, Cinta Mega bisa saja memilih untuk mengundurkan diri sebagai kader PDI-P.

“Dipecat atau tidak itu (ditentukan) dalam rapat pleno DPP. Bisa juga yang bersangkutan mengundurkan diri. Tapi yang pasti yang bersangkutan tidak dicalonkan dalam Pemilu 2024,” ujar Hasto.

Baca juga: Cinta Mega Ngeles Tak Main Game Saat Rapat Paripurna, PDI-P: Kita Tak Percaya Begitu Saja

Main game saat papat paripurna

Untuk diketahui, Cinta Mega diduga bermain gim slot saat rapat paripurna pada Kamis pekan lalu.

Berdasarkan pantauan Kompas.com saat itu, tablet milik Cinta diletakkan di atas meja dalam posisi layar berdiri.

Pada layar tablet tampak permainan video game yang menyerupai slot, tetapi Cinta Mega membantahnya.

"Itu Candy Crush. Kan saya taruh di meja, bukan dimainkan. Ya, Mas, tolong ya saya. Kan saya tidak mainkan, coba tanya sama teman-teman, " ujar Cinta saat dikonfirmasi, Kamis.

Cinta mengatakan, gim itu hanya dimainkan saat menunggu rapat paripurna dimulai, yang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB. Rapat itu molor satu jam atau baru dimulai pukul 14.15 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com