Motor hasil curian ini dibawa kernet berinisial IP ke ruko penyimpanan. Pelaku CH dan SS memerintahkan agar motor dibawa ke pelaku lain yakni JO di Lampung Tengah. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan lima unit sepeda motor milik korban.
Kata Syahduddi, para pelaku menjadikan aksi curanmor sebagai pekerjaan utama mereka. Terlebih, upah yang didapatkan bisa mencapai Rp 800.000 per satu unit motor.
"Iya, betul (curanmor dijadikan profesi). Motifnya dapat kami sampaikan adalah ekonomi karena memang dari mulai pengepul, transporter sampai dengan pengendali itu mereka ada bagiannya masing-masing," ucap Syahduddi.
Baca juga: Polisi: Sindikat Asal Lampung Jadikan Pencurian Motor sebagai Pekerjaan Utama
Seorang pengepul, misalnya, bisa mengantongi upah sebesar Rp 500.000 per satu unit motor. Ketika motor itu dikirimkan dari Jakarta menuju Lampung, maka pengepul mendapatkan Rp 800.000.
"Dan ketika motor-motor itu sudah di Lampung dan diperjualbelikan secara ilegal, di sana harganya kisaran antara Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per unit motor," imbuh dia.
Kini, para pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan dan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.