DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, Rifki Azis Ramadhan (23) menusuk ibu kandungnya, Sri Widiastuti (43), menggunakan pisau sebanyak 50 kali.
Rifki membunuh ibunya di kediaman mereka, Jalan Takong, Depok, Kamis (10/8/2023).
Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso berujar, jumlah penusukan oleh Rifki terhadap ibunya diketahui berdasar hasil visum sementara.
"Kalau hasil visum, ada sekitar 50-an (tusukan) lah," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolsek Cimanggis, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Tragedi Bisnis Keluarga Berujung Maut, Seorang Anak Tega Bunuh Ibu dan Duel dengan Ayahnya di Depok
Menurut Arief, penusukan bermula saat Sri tengah makan di meja makan sembari bermain gawai.
Secara tiba-tiba, Rifki menusuk ibunya di bagian-bagian vital.
"Kemudian oleh pelaku, (Sri) ditusuk menggunakan pisau, mengenai leher, dada, paha. Intinya mengenai organ vital dari korban," ungkapnya.
Kata Arief, Sri tidak mengetahui dirinya hendak ditusuk. Sebab, Rifki menusuk sang ibu dari bagian belakang.
"(Menusuk) dari belakang. Iya (ibu tak mengetahui hendak ditusuk anaknya)," kata Arief.
Baca juga: Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Depok, Ketua RT: Keluarganya Baik Semua
Ayah Rifki, Bakti Ajis (49), kemudian memasuki kediaman mereka setelah 15 menit aksi pembunuhan itu terjadi.
Rifki langsung memukul ayahnya menggunakan gagang golok.
"Setelah itu, korban (Bakti Ajis) dibawa masuk ke kamar dan dikunci. Di situlah terjadi pergulatan dan tersangka (Rifki) mencoba membacok korban kembali," tutur Arief.
"Di dalam kamar itu korban berteriak meminta tolong. Hingga akhirnya datang masyarakat dan mendobrak paksa pintu kamar yang terkunci," lanjut dia.
Rifki diduga membunuh ibunya dan melukai ayahnya karena persoalan bisnis keluarga.
Oleh polisi, Rifki disangkakan Pasal 340 KUHP. Berikut bunyi Pasal 340 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.