JAKARTA, KOMPAS.com - Lansia berinisial U (72) diduga melecehkan dua bocah SD di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (11/8/2023).
Namun, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini menyatakan baru satu korban yang diketahui identitasnya.
"Itu ada satu tas hitam di CCTV, itu adalah tas anak korban yang lainnya. Tas temannya yang melihat temannya (AA) menjadi korban," ujar dia di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
Kendati demikian, belum dapat dipastikan apakah pemilik tas gemblok berwarna hitam itu sempat dilecehkan atau tidak.
Baca juga: Polisi: Kakek yang Cabuli Bocah SD di Jatinegara Mengaku Suka dengan Anak-anak
Sebab, pemilik tas disebut kabur dari tempat kejadian perkara (TKP) sebelum U melecehkan AA.
Untuk itu, pihak Sri sedang berupaya menjemput bola agar pihak pemilik tas bersuara dan dapat hadir ke Polres Metro Jakarta Timur.
Adapun upaya jemput bola dilakukan agar pihak kepolisian mengetahui kondisi pemilik tas itu.
Apabila anak tersebut juga korban pelecehan seksual seperti AA, ujar Sri, pihaknya siap memberi bantuan.
"Kami akan berikan bantuan untuk pemulihan dan psikologi terhadap anak, karena trauma anak yang menjadi korban kekerasan seksual itu seumur hidup. Tidak akan pernah hilang," jelas dia.
Baca juga: Nasib Kakek yang Cabuli Anak SD di Jatinegara, Terekam CCTV dan Jadi Tersangka
"Maka untuk itu, orangtuanya tidak usah malu. Ayuk bersuara, kami bantu untuk pemulihan kepada korban," imbuh Sri.
Terkait pelecehan yang terjadi pada AA, kini ia mengalami trauma yang luar biasa.
Sri mengungkapkan, pihaknya telah membantu korban mendapatkan pendampingan dari lembaga-lembaga terkait.
Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur juga sudah memberikan layanan psikologi untuk membantu memulihkan trauma AA.
"Jika orangtua mengizinkan, saya siap memberikan rumah aman atau safe house agar korban bisa sekolah dari rumah aman tersebut," terang dia.
Baca juga: Lansia Cabuli Bocah SD di Jatinegara Ditangkap, Kini Jadi Tersangka
Sementara itu, U sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan ancaman hukumannya 15 tahun.