Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Polusi Udara Segera Ditangani, Koalisi Masyarakat Gelar Aksi di Balai Kota DKI

Kompas.com - 16/08/2023, 12:06 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (Ibu Kota) menggelar aksi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023) siang.

Mereka menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengatasi kualitas udara di Ibu Kota yang buruk.

Koordinator Aksi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta Bagas Okta Pribakti meminta bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menyuarakan masalah tersebut.

Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini: Terburuk Keempat di Dunia dan Masuk Kategori Tidak Sehat

"Kami memang nanti mau negosiasi untuk bertemu Pj Gubernur (untuk mendesak menangani polusi udara Ibu Kota)," ucap Bagas di depan Gedung Balai Kota DKI, Rabu.

"Setelah itu, nanti kami akan ke DPRD DKI juga (untuk menyuarakan hal yang sama)," lanjut dia.

Walhi merupakan salah satu organisasi yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota.

Berdasar pantauan Kompas.com, massa aksi membawa sejumlah poster yang menuntut penanganan kualitas udara di Ibu Kota.

Beberapa poster mencantumkan tulisan bernada sindiran, antara lain "Pemerintah yang abai putusan pengadilan, warga Jakarta yang jadi korban", "Kamu berhak hirup udara bersih", dan "Pulihkan udara Jakarta sekarang".

Untuk diketahui, maksud dari putusan pengadilan yang diabaikan Pemprov DKI adalah gugatan warga negara (citizen law suit/CLS) atas hak udara bersih.

Baca juga: Komunitas Bike to Work Tetap Bersepeda meski Kualitas Udara Jakarta Buruk

Kemenangan gugatan warga negara atas hak udara bersih itu bermula pada 4 Juli 2019.

Sebanyak 32 warga negara menggugugat sejumlah otoritas, termasuk Pemprov DKI, atas pelanggaran hak asasi manusia.

Dua tahun berselang, tepatnya 16 September 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Putusan itu menghukum tergugat IV, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara.

Atas putusan itu, Anies lantas tak mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Megapolitan
Siswa yang 'Numpang' KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Siswa yang "Numpang" KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Megapolitan
Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Megapolitan
Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Megapolitan
Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Megapolitan
PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

Megapolitan
Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Megapolitan
Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang 'Nanggung'

Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang "Nanggung"

Megapolitan
Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com