Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pekerja Swasta di Jakarta Juga Ingin WFH seperti ASN DKI, tapi...

Kompas.com - 22/08/2023, 09:28 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menerapkan kebijakan work from home (WFH) kepada aparatur sipil negara (ASN) guna mengurangi polusi udara dan kemacetan di Ibu Kota.

Penerapan WFH berlaku untuk 50 persen ASN Pemprov DKI mulai Senin (21/8/2023) sampai Sabtu (21/10/2023).

Berkaitan dengan kebijakan tersebut, sejumlah karyawan swasta di Jakarta juga menginginkan hal serupa.

Baca juga: ASN DKI Kerja dari Rumah, Karyawan Swasta: Kita Ya Kepingin, Polusi Jakarta Parah

Mereka mengaku ingin bekerja dari rumah agar tidak terkena masalah kesehatan akibat polusi udara di Jakarta yang terus mengkhawatirkan.

Alami masalah kesehatan

Kristo (26), pekerja kantoran yang berangkat dari Tangerang menuju Jakarta Selatan ini, mengaku harus menaiki KRL selama 1,5 jam di tengah jeleknya udara Jakarta.

"1,5 jam commuting dengan paparan polusi itu tentu enggak baik ya buat kesehatan dan produktivitas. Jadi ya kalau bisa hybrid ya hybrid. Paling enggak WFH-nya seminggu tiga kali ha-ha," kata dia kepada Kompas.com di Stasiun Manggarai, Senin (21/8/2023).

Bahkan, sejak bekerja di Jakarta dua tahun terakhir, Kristo yang dulunya seorang perokok aktif mengaku sudah tak lagi berani merokok.

Hal itu dikarenakan sinusnya kambuh gara-gara paparan debu jalanan Ibu Kota.

Baca juga: Hari Pertama ASN DKI WFH Tak Beri Perbedaan, Jakarta Tetap Macet dan Berpolusi

"Pas kuliah aku ngerokok, sekarang aku udah enggak ngerokok lagi. Terima kasih polusi Jakarta, kini aku sinusitis kronis," ujarnya.

Sementara itu, Martha (25), seorang pekerja swasta di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, juga begitu menginginkan WFH.

Namun, sampai saat ini kantor tempatnya bekerja belum ada memberikan edaran soal pemberlakuan sistem kerja WFH seperti ASN.

"Ya kepingin banget lah (WFH). Sama, lagian kerjaanku tuh online gitu loh, kayak aku kerja dari mana aja bisa," ujar Martha.

Martha mengaku bahwa buruknya kualitas udara juga berpengaruh pada tenggorokan dan kulit wajahnya.

Akhir-akhir ini kata dia, wajahnya lebih sering breakout sehingga harus telaten melakukan perawatan dengan skincare.

Baca juga: Kerja ASN yang WFH Tetap Diawasi, BKD DKI: Jangankan Mudik, Sambil Masak Saja Tak Boleh

"Dampaknya paling lebih sering breakout aja, jadi skincare kudu kenceng buat mencegah. Terus rambut sih aku, kayak tiap hari harus keramas karena sekali keluar langsung bau terus lepek," keluh dia.

Lebih lanjut, Martha mengaku bahwa ia merasa kasihan melihat teman-teman kantornya merasakan dampak dari polusi udara, apalagi yang rumahnya jauh dari kantor.

"Ada temanku dia rumahnya Bekasi, sekali ngelap muka pake tisu basah langsung hitam," celetuk dia.

Perusahaan swasta tak diwajibkan WFH

Berbeda dengan ASN, Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono tidak mewajibkan penerapan WFH bagi perusahaan swasta.

Alasannya, kata Heru, perusahaan swasta sebaiknya menerapkan kebijakan masing-masing.

Baca juga: Tak Wajibkan Perusahaan Swasta WFH, Heru Budi: Sudah Dewasa, Atur Masing-masing

“Sudah dewasa, atur masing-masing,” kata Heru saat diwawancarai di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).

Perusahaan swasta diberi kewenangan untuk mengatur kebijakan sendiri agar tetap bisa berjalan dengan baik.

“Mereka kan berbisnis. Perusahaannya supaya maju juga harus kami perhatikan,” tutur dia.

(Penulis: Wasti Samaria Simangunsong, Xena Olivia | Editor: Jessi Carina, Irfan Maullana).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com