JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa Universitas Indonesia Altafasalya Ardnika Basya (23), baru meniatkan membunuh adik tingkatnya, MNZ (19), di hari pembunuhan pada Rabu (2/8/2023).
Meski begitu, menurut Wakasat Reskrim Porestro Depok AKP Nirwan Pohan, Altaf sudah menyimpan pisau yang ia gunakan untuk membunuh korban di jok motornya beberapa hari sebelum pembunuhan.
Hal itu tampak dalam salah satu reka adegan saat tersangka mengeluarkan pisau dari jok motor yang diparkir di depan rumah kos korban.
"Pengakuan tersangka senjata itu memang sudah disimpan sebelumnya di jok motor itu dari beberapa hari sebelumnya," ujar Nirwan saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara, Selasa (22/8/2023).
Dengan pisau tersebut, tersangka menusuk korban Muhammad Naufal Zidan (19) sebanyak 30 kali tusukan, di dalam kamar kos korban.
Baca juga: Usai Bunuh Juniornya, Mahasiswa UI Ambil Laptop Korban dan Menangis Depan Mayat
Ini tampak dalam salah satu reka adegan yang dilakukan oleh tersangka saat rekonstruksi berlangsung.
"Kalau pengakuan (Altaf), dia baru meniatkan pembunuhan di hari kejadian tersebut," ungkap Nirwan.
Nirwan menyebut, dari reka adegan yang dilakukan, tersangka Altaf dapat dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Iya masuk (Pasal 340) dari adegan-adegan yang dilakukan oleh pelaku pada korban kita meyakini bahwa Pasal 340 ini masuk," kata Nirwan usai rekonstruksi.
Unsur perencanaan ini, kata Nirwan, tampak saat tersangka kembali ke sepeda motornya, lalu mengambil pisau dari jok motor untuk menusuk korban.
Saat rekonstruksi berlangsung, terdapat adegan saat tersangka menangis setelah mengambil barang-barang korban.
Baca juga: Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Sudah Simpan Pisau di Jok Motor sejak Jauh Hari
Peristiwa itu terlihat dalam adegan ke-28 dan ke-29 dalam rekonstruksi ini.
Adegan itu menunjukkan tersangka duduk di depan mayat Zidan yang sudah tergeletak di lantai kamar.
Sebelum korban tewas, tersangka menusuk korban 30 kali menggunakan pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya di jok motor pelaku.
Tersangka mengaku tega menghabisi nyawa adik tingkatnya di Fakultas Ilmu Budaya UI itu karena iri dengan kesuksesan korban.
Setelah membunuh korban, tersangka juga merampas harta bendanya.
"Atas dorongan kalo pengakuan tersangka itu iri, sebenarnya iri sama (korban) dan permainan crypto itu," terang Nirwan.
Baca juga: Terungkap dalam Rekonstruksi, Mahasiswa UI Tusuk Adik Tingkatnya 30 Kali
Selain iri dengan korban, pelaku juga punya motif menguasai harta benda korban karena tengah terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Usai membunuh MNZ, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban di antaranya laptop MacBook, dompet, dan telepon genggam jenis iPhone.
"Di TKP pembunuhan, ada barang-barang (milik MNZ), yang diambil pelaku berupa laptop MacBook, dompet, HP iPhone," ujar Nirwan.
Jasad korban ditemukan tewas di dalam kamar kosnya yang beralamat di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Kota Depok, pada Jumat (4/8/2023) siang.
Saat itu, jasad MNZ ditemukan terbungkus plastik hitam sebanyak dua lapis, dan disimpan di kolong tempat tidur kamar kosnya.
Baca juga: Mahasiswa UI yang Bunuh Junior Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Penyelidikan pun dilakukan pasca penemuan korban, hingga akhirnya dalam waktu singkat polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan korban.
Pelakunya tak lain dan tak bukan adalah kakak tingkat korban di Fakultas Ilmu Budaya, Jurusan Sastra Rusia, Altafasalya Ardnika Basya (23).
Altaf pun mengakui seluruh perbuatan kejinya menghabisi nyawa korban karena kehabisan akal usai terlilit utang pinjol.
(Penulis: Wasti Samaria Simangunsong, Muhammad Naufal | Editor: Jessi Carina, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.