Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atribut Parpol Mejeng di Sepanjang Jalan Panjang Jakbar, Langgar Etika dan Estetika

Kompas.com - 23/08/2023, 12:57 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah bendera partai politik atau parpol dan spanduk bakal calon legislatif (bacaleg) mejeng di sepanjang Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Berdasarkan pantuan Kompas.com, Rabu (23/8/2023), atribut parpol terlihat di sisi-sisi jalan. Bahkan, spanduk maupun bendera partai dipasang di pagar pembatas busway Jalan Panjang.

Beberapa spanduk yang terpasang di sana mulai dari Partai Gerindra, PDI-P, hingga PAN. Dalam spanduk terdapat informasi soal bacaleg serta parpol pengusungnya.

Tak hanya di pagar pembatas busway, bendera parpol juga berdiri di flyover Jalan Panjang. Atribut partai ini dipasang ke batang bambu berukuran sekitar satu meter, lalu diikatkan dengan tali rafia abu-abu ke besi pembatas flyover.

Baca juga: Kreativitas PPSU Semarakkan KTT ASEAN, Lukis Tembok dengan Bendera dan Ikon Negara Peserta

 

Embusan angin terkadang menyebabkan bendera itu berkibar hingga menghalangi sisi jalan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Barat, Abdul Roup mengatakan, spanduk dan bendera parpol untuk tujuan sosialisasi diperbolehkan selama pemasangannya tidak melanggar aturan.

"Kalau dari tempat (dipasang di pagar busway) ya melanggar etika dan estetika. Itu menjadi kewenangan pemda setempat apakah melanggar ketertiban umum atau tidak," kata Abdul kepada Kompas.com.

Dia menjelaskan, atribut parpol semestinya dapat dipasang setelah tahapan kampanye di bulan Oktober. Selain itu, peserta pemilu juga telah ditetapkan sebagai daftar calon tetap bukan bacaleg.

Baca juga: Jelang KTT ASEAN, Bendera Merah Putih Bakal Dilukis di Tembok Jalan Haji Bokir Jaktim

"Ya belum boleh (pemasangan atribut parpol). Yang diperbolehkan saat ini adalah sosialisasi parpol," ungkap Abdul.

Hal ini lanjut dia, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 sebagai pengganti Peraturan KPU Nomor 33 tentang Kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com