JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, status sopir truk penabrak tujuh pengendara motor yang lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, adalah korban.
Sebab, sang sopir truk melajukan kendaraannya di jalan yang benar.
"Dilihat dari olah TKP-nya, sopir ini bisa dikatakan dia sebagai korban walaupun yang luka adalah pengendara (sepeda motor)," kata Latif dikutip dari video YouTube Kompas TV, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Pemotor Korban Kecelakaan Beruntun karena Lawan Arus di Lenteng Agung Terancam jadi Tersangka
Latif menegaskan, sopir truk adalah korban akibat kecerobohan pengendara sepeda motor yang nekat lawan arah.
Karena itu, tujuh pengendara motor yang tertabrak truk justru bisa dijadikan sebagai tersangka.
"Ya itulah, bisa jadi tersangkanya si korban ini. Karena dia yang menyebabkan (terjadinya kecelakaan). Harusnya tidak di situ jalurnya dia," ucap Latif.
"Sebetulnya korban ya sopir truk karena dia jadi susah, mobilnya rusak," sambung Latif.
Diberitakan sebelumnya, tujuh motor yang lawan arah tertabrak truk pengangkut bata hebel yang melintas di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Selain berpotensi terkena hukuman pidana, para pengendara motor itu juga sudah dikenakan sanksi tilang.
Sebab, mereka berkendara di jalur yang tak semestinya.
Baca juga: Nasib 7 Pengendara Motor Lawan Arah di Lenteng Agung: Sudah Tertabrak Truk, Kena Tilang Pula
Hal itu dipastikan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando.
"Iya, pasti (sanksi tilang). Kalau penilangan sudah pasti," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.