Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Pengendara Motor Lawan Arah Sebabkan Kecelakaan, Dishub DKI akan Pasang CCTV di Jalan Lenteng Agung

Kompas.com - 24/08/2023, 17:26 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian kecelakaan sebuah truk menabrak 7 peseda motor yang lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, jadi pertimbangan otoritas lalu-lintas untuk memasang CCTV di ruas jalan tersebut.

Pasalnya, ruas jalan tersebut menjadi area favorit bagi para pengemudi sepeda motor untuk melawan arah.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya bakal membahas rencana pemasangan CCTV untuk memantau lalu lintas di ruas Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"Itu nanti kami koordinasikan dengan rekan-rekan Ditlantas Polda Metro Jaya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Nantinya, CCTV yang terpasang juga dapat dipakai Kepolisian untuk melakukan tilang elektronik kepada pengendara yang melawan arus.

Namun, Syafrin belum dapat memastikan kapan pembahasan soal CCTV bersama Polda Metro Jaya akan dilakukan.

Baca juga: Dishub DKI dan Polda Metro Kaji Rencana Pasang CCTV di Jalan Lenteng Agung

Dia hanya mengatakan bahwa saat ini petugas Dinas Perhubungan dan Kepolisian sudah berjaga di lokasi untuk serta menindak para pelanggar.

"Tetapi sejak kemarin teman-teman sudah ploting anggota di sana dan sudah ada penindakan. Hari ini pun laporan dari jajaran Sudin Perhubungan Jakarta Selatan itu sudah ada beberapa yang kembali ditindak," kata Syafrin.

Pemasangan ETLE statis

Untuk sementara, Polda Metro Jaya telah menempatkan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mobile di ruas Jalan Raya Lenteng Agung mengarah Depok.

"Sekarang sudah dipasang oleh teman-teman Ditlantas Polda Metro Jaya terkait dengan ETLE mobile," pungkas Syafrin.

Sementara itu, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan membuka kemungkinan untuk memasang ETLE statis di Jalan Raya Lenteng Agung.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah masyarakat khususnya pengendara roda dua, masih nekat melawan arus di ketika jalan tak dijaga petugas.

Baca juga: Dishub DKI Imbau Warga Pakai Transportasi Umum Saat KTT ASEAN: Agar Tak Bikin Macet

"Itu (pemasangan ETLE statis) bisa saja dimungkinkan," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu saat ditemui wartawan.

Bernard akan mengusulkan lebih dulu ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta perihal pengadaan barang tersebut.

"ETLE ini kan berhubungan dengan penindakan pelanggaran. Nah yang berwenang melakukan penindakan itu pihak kepolisian. Makanya kami mungkin akan mengusulkan lebih dulu ke Dinas Perhubungan, dalam hal ini Pemprov DKI," ungkap Bernard.

"Jadi nanti sifatnya berupa bantuan ke Ditlantas Polda Metro Jaya. Sebab, pengadaan ETLE sebagian sudah dilakukan oleh kepolisian dan sebagian lagi sudah dibantu Pemprov DKI," lanjut dia.

Tidak dapat santunan

Jasa Raharja memastikan untuk tidak memberikan santunan kepada 7 pemotor yang melawan arah dan tertabrak truk di Lenteng Agung karena jadi penyebab terjadinya kecelakaan

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Polantas untuk memeroleh kepastian kronologi kecelakaan.

Baca juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, 7 Pengendara Motor Lawan Arah yang Tertabrak Truk Tak Diberi Santunan dan Terancam jadi Tersangka

"Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bagi pengemudi dan pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin (santunan)," kata Rivan Kamis (24/8/2023).

Selain kategori tersebut, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja adalah korban kecelakaan tunggal dan korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api.

Di luar itu, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan, seperti maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur, atau korban kecelakaan yang terbukti mabuk, juga tidak akan diberikan santunan.

Sopir truk ditetapkan jadi korban

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, status sopir truk penabrak tujuh pengendara motor yang lawan arah di Lenteng Agung adalah korban.

Baca juga: 2 Pengendara Motor yang Diduga Pemicu Kecelakaan di Lenteng Agung Diperiksa Polisi

Pasalnya, sang sopir truk melajukan kendaraannya di jalan yang benar.

"Dilihat dari olah TKP-nya, sopir ini bisa dikatakan dia sebagai korban walaupun yang luka adalah pengendara (sepeda motor)," kata Latif, Rabu (23/8/2023).

Latif menegaskan, sopir truk adalah korban akibat kecerobohan pengendara sepeda motor yang nekat lawan arah.

Karena itu, tujuh pengendara motor yang tertabrak truk justru bisa dijadikan sebagai tersangka.

"Ya itulah, bisa jadi tersangkanya si korban ini. Karena dia yang menyebabkan (terjadinya kecelakaan). Harusnya tidak di situ jalurnya dia," ucap Latif.

"Sebetulnya korban ya sopir truk karena dia jadi susah, mobilnya rusak," sambung Latif.

(Penulis: Dzaky Nurcahyo, Tria Sutrisna | Editor: Jessi Carina, Abdul Haris Maulana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com