Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Budi Diminta Segera Jatuhkan Sanksi Kasudin SDA Jakpus, Pengamat: Biar Jera!

Kompas.com - 25/08/2023, 15:40 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta segera mengumumkan sanksi untuk Kepala Suku Dinas (Kasudin) SDA Jakarta Pusat, Mustajab terkait pelanggaran soal memboyong pasukan biru ke Bekasi, Jawa Barat.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, pemberian sanksi kepada Mustajab penting sebagai efek jera.

"Iya harus segera (diberi sanksi). Karena ini kan efeknya efek jera," ujar Trubus saat dihubungi, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus Tak Kunjung Diumumkan, Pengamat: Heru Harus Berani Mencopot

Trubus menambahkan, pemberian sanksi itu juga untuk memberikan contoh kepada pejabat lain agar tidak menyalahgunakan wewenang.

"Sekaligus ini juga sebagai role model bahwa penegakan aturan. Kalau ada yang melakukan pelanggaran, segera (ditindak)," kata Trubus.

"Karena bisa saja abis ini bisa terjadi lagi atau masih terjadi tapi tidak ketahuan," sambung dia.

Menurut dia, terkesan ada pihak yang melindungi Mustajab karena sanksi belum juga diputuskan.

"Ada upaya upaya untuk menyelamatkan yang bersangkutan dari jabatannya, padahal itu hasil penyalahgunaan wewenang. Harusnya dicopot. Jadi Gubernur yang harus mencopot itu," kata Trubus.

Baca juga: Menanti Sanksi yang Tak Kunjung Jua Diberikan kepada Kasudin SDA Jakpus akibat Boyong Pasukan Biru ke Bekasi

Untuk diketahui, penetapan sanksi Mustajab itu semestinya diumumkan Kepala Dinas SDA DKI Jakarta yang menerima rekomendasi Inspektorat berdasarkan hasil pemeriksaan.

Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, sanksi untuk Mustajab akan ditentukan oleh Kepala Dinas DKI Jakarta.

Inspektorat DKI sebelumnya telah memeriksa Mustajab terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Mustajab diduga memboyong petugas SDA Jakarta Pusat untuk membersihkan kawasan perumahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Terkait dengan penjatuhan disiplin itu menjadi kewenangan dari atasan langsung. Posisi inspektorat melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apa yang terjadi," ujar Syaefuloh saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Belum Umumkan Sanksi Buat Kasudin SDA Jakpus yang Salah Gunakan Wewenang, Kadis: Sabar...

"Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan kami rekomendasikan kepada kepala dinas untuk melakukan tindakan lebih lanjut," imbuh dia.

Syaefuloh mengatakan, tugas Inspektorat DKI hanya memeriksa Mustajab terkait dugaan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com