JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta segera mengumumkan sanksi untuk Kepala Suku Dinas (Kasudin) SDA Jakarta Pusat, Mustajab terkait pelanggaran soal memboyong pasukan biru ke Bekasi, Jawa Barat.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, pemberian sanksi kepada Mustajab penting sebagai efek jera.
"Iya harus segera (diberi sanksi). Karena ini kan efeknya efek jera," ujar Trubus saat dihubungi, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus Tak Kunjung Diumumkan, Pengamat: Heru Harus Berani Mencopot
Trubus menambahkan, pemberian sanksi itu juga untuk memberikan contoh kepada pejabat lain agar tidak menyalahgunakan wewenang.
"Sekaligus ini juga sebagai role model bahwa penegakan aturan. Kalau ada yang melakukan pelanggaran, segera (ditindak)," kata Trubus.
"Karena bisa saja abis ini bisa terjadi lagi atau masih terjadi tapi tidak ketahuan," sambung dia.
Menurut dia, terkesan ada pihak yang melindungi Mustajab karena sanksi belum juga diputuskan.
"Ada upaya upaya untuk menyelamatkan yang bersangkutan dari jabatannya, padahal itu hasil penyalahgunaan wewenang. Harusnya dicopot. Jadi Gubernur yang harus mencopot itu," kata Trubus.
Untuk diketahui, penetapan sanksi Mustajab itu semestinya diumumkan Kepala Dinas SDA DKI Jakarta yang menerima rekomendasi Inspektorat berdasarkan hasil pemeriksaan.
Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, sanksi untuk Mustajab akan ditentukan oleh Kepala Dinas DKI Jakarta.
Inspektorat DKI sebelumnya telah memeriksa Mustajab terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Mustajab diduga memboyong petugas SDA Jakarta Pusat untuk membersihkan kawasan perumahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Terkait dengan penjatuhan disiplin itu menjadi kewenangan dari atasan langsung. Posisi inspektorat melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apa yang terjadi," ujar Syaefuloh saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: Belum Umumkan Sanksi Buat Kasudin SDA Jakpus yang Salah Gunakan Wewenang, Kadis: Sabar...
"Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan kami rekomendasikan kepada kepala dinas untuk melakukan tindakan lebih lanjut," imbuh dia.
Syaefuloh mengatakan, tugas Inspektorat DKI hanya memeriksa Mustajab terkait dugaan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.