JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta segera mengumumkan sanksi untuk Kepala Suku Dinas (Kasudin) SDA Jakarta Pusat, Mustajab terkait pelanggaran soal memboyong pasukan biru ke Bekasi, Jawa Barat.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, pemberian sanksi kepada Mustajab penting sebagai efek jera.
"Iya harus segera (diberi sanksi). Karena ini kan efeknya efek jera," ujar Trubus saat dihubungi, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus Tak Kunjung Diumumkan, Pengamat: Heru Harus Berani Mencopot
Trubus menambahkan, pemberian sanksi itu juga untuk memberikan contoh kepada pejabat lain agar tidak menyalahgunakan wewenang.
"Sekaligus ini juga sebagai role model bahwa penegakan aturan. Kalau ada yang melakukan pelanggaran, segera (ditindak)," kata Trubus.
"Karena bisa saja abis ini bisa terjadi lagi atau masih terjadi tapi tidak ketahuan," sambung dia.
Menurut dia, terkesan ada pihak yang melindungi Mustajab karena sanksi belum juga diputuskan.
"Ada upaya upaya untuk menyelamatkan yang bersangkutan dari jabatannya, padahal itu hasil penyalahgunaan wewenang. Harusnya dicopot. Jadi Gubernur yang harus mencopot itu," kata Trubus.
Untuk diketahui, penetapan sanksi Mustajab itu semestinya diumumkan Kepala Dinas SDA DKI Jakarta yang menerima rekomendasi Inspektorat berdasarkan hasil pemeriksaan.
Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, sanksi untuk Mustajab akan ditentukan oleh Kepala Dinas DKI Jakarta.
Inspektorat DKI sebelumnya telah memeriksa Mustajab terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Mustajab diduga memboyong petugas SDA Jakarta Pusat untuk membersihkan kawasan perumahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Terkait dengan penjatuhan disiplin itu menjadi kewenangan dari atasan langsung. Posisi inspektorat melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apa yang terjadi," ujar Syaefuloh saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: Belum Umumkan Sanksi Buat Kasudin SDA Jakpus yang Salah Gunakan Wewenang, Kadis: Sabar...
"Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan kami rekomendasikan kepada kepala dinas untuk melakukan tindakan lebih lanjut," imbuh dia.
Syaefuloh mengatakan, tugas Inspektorat DKI hanya memeriksa Mustajab terkait dugaan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hasil dari pemeriksaan, Mustajab telah mengakui kesalahan dan mengaku khilaf.
"Iya. Memang yang bersangkutan sudah mengakui kekhilafannya. Oleh sebab itu, kita sudah rekomendasi kepada dinas SDA untuk melakukan langkah langkah sesuai PP 94," ujar Syaefuloh.
Petugas PJLP Sudin SDA Jakpus dikerahkan untuk membersihkan selokan di perumahan wilayah Jatisampurna, Bekasi.
Belakangan diketahui, mereka diminta untuk bertugas di wilayah kediaman pribadi Mustajab.
Baca juga: Berawal dari Pasukan Biru di Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Kena Sanksi Buntut Salah Gunakan Wewenang
Tindakan itu akhirnya disoroti oleh pejabat teras Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, pengerahan "Pasukan Biru" untuk membersihkan selokan di lingkungan rumah Mustajab dianggap tidak pantas.
"Di kontrak itu kan ada wilayah kerja dia (Petugas PJLP), ada jam kerjanya. Sekarang, dia ada di sana, itu kan kurang patutlah," ujar eks Kepala Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta, Yusmada Faizal di Balai Kota DKI Jakarta pada 3 Juli 2023.
Yusmada mengatakan, penelusuran dugaan penyalahgunaan wewenang itu dilakukan dengan memanggil dan meminta keterangan Mustajab.
Dinas SDA juga akan menggali keterangan dari petugas PJLP Sudin SDA Jakarta Pusat yang pernah ditugaskan ke Bekasi.
Hal ini untuk mengetahui secara pasti alasan para petugas bekerja di luar area kerja mereka.
Dalam wawancara terpisah, Mustajab mengakui bahwa dirinya yang meminta para petugas PJLP Suku Dinas SDA Jakarta Pusat ke kediamannya di Perumahan Radiance Villa, Bekasi.
Baca juga: Kasudin SDA Jakpus yang Boyong PJLP ke Bekasi Terbukti Langgar Aturan Disiplin ASN
Bersamaan dengan itu, ia meminta maaf dan mengaku salah karena mengerahkan sejumlah pasukan biru untuk membersihkan selokan di luar area tugas di Jakarta Pusat.
"Saya mohon maaf atas keteledoran ini. Sekali lagi saya selaku PNS mohon maaf untuk semuanya," ujar Mustajab.
Mustajab juga mengaku teledor karena petugas yang dimintai bantuan membersihkan selokan di kompleksnya, masih mengenakan baju dinas Suku Dinas SDA Jakarta Pusat.
Meski begitu, Mustajab enggan berkomentar lebih jauh soal permasalahan yang menimpanya. Ia pasrah jika nantinya harus mendapat sanksi dari Heru Budi selaku pimpinannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.