JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga oknum TNI yang menculik dan menganiaya warga Aceh, Imam Masykur (25), telah diamankan Polisi Militer Kodam Jaya di satuannya masing-masing.
Ketiga oknum tersebut yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J.
Praka RM diketahui bertugas menjadi anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan. Kemudian Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat. Sedangkan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
"Kalau kami sistemnya tidak ditangkap. kami datang ke satuannya lalu diambil," kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Tiga Oknum TNI yang Bunuh Warga Aceh Bertugas di Satuan Berbeda
Irsyad mengatakan, ketiga oknum TNI itu diamankan pada 23 Agustus 2023.
"Ya diamankan lah ditanggal 23 Agustus 2023 itu," tambah dia.
Menurut Irsyad, penyidik dapat mengetahui identitas pelaku setelah melakukan pelacakan melalui telepon seluler milik korban yang telah dijual Praka RM.
"Jadi, singkat ceritanya begini. Ada handphone korban yang diambil salah satu pelaku RM kemudian dijual," kata Irsyad.
Pomdam Jaya diketahui bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan pelacakan ponsel korban.
Baca juga: Pemuda Aceh Tewas Dianiaya Oknum Paspampres, Pernah Ditangkap karena Jual Obat Ilegal
"Kami kerja sama bersama kepolisian polda metro jaya untuk melacak handphone nomor itu, kemudian dapat. Kemudian ya sudah ketemu dilacak, dapat lah itu," jelas Irsyad.
Sebelumnya, kasus tewasnya Imam sempat viral di media sosial. Komandan Paspampres Mayjen Rafael Granada menyebut kasus itu sedang ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).
Dalam unggahan yang beredar viral di media sosial Instagram, korban dalam kasus ini bernama Imam Masykur asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Baca juga: Kronologi Pemuda Aceh Diduga Dianiaya Anggota Paspampres hingga Tewas
Dalam unggahan yang sama, Imam disebut sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya oleh terduga pelaku Praka RM.
Disebutkan juga oknum Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta.
Berdasarkan informasi yang beredar terduga pelaku Praka RM adalah anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Rafael memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika Praka RM terbukti melakukan dugaan penganiayaan dan penculikan itu.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Irsyad mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga orang dalam kasus pembunuhan dan penyiksaan warga sipil asal Aceh, Imam Masykur (25).
"Sementara yang kami amankan 3 orang," katanya kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Irsyad mengatakan, tiga orang yang diamankan merupakan prajurit TNI, salah satunya Praka RM yang merupakan prajurit dari kesatuan Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres).
Adapun dua orang lainnya adalah anggota TNI, namun Irsyad tidak memberikan jawaban secara rinci terkait kesatuan tempat dua pelaku lain ini bertugas.
"TNI semua, yang dari Paspampres 1 orang," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.