JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pencopet spesialis beraksi di dalam KRL dan stasiun yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), kini telah ditangkap polisi. Kedua pelaku berinisial D (29) dan L (26).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, para pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (27/8/2023) pukul 22.30 WIB
"Tersangka D sudah dua kali tertangkap oleh sekuriti stasiun, namun hanya diberikan pembinaan karena korban tidak mau membuat laporan ke polisi," kata Putra saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Kerap Beraksi di Stasiun dan KRL, Dua Pencopet Ditangkap Polisi
D, yang juga pernah ditangkap polisi, kini mendekam di Mapolsek Tambora. Menurut Putra, D belajar mencopet secara otodidak.
"Peran saat mencopet sebagai eksekutor, hasil nyopet untuk kebutuhan keluarga, sehari-hari, dan untuk beli sabu," jelas Putra.
Sementara itu, pelaku L merupakan perantau asal Palembang, Sumatera Selatan. L mulai mencopet pada 2016 silam. Putra berujar, L sudah dua kali ditangkap.
"Belajar mencopet dari teman bernama Yokim pada saat merantau dan tinggal di Sumur Bor. Peran saat mencopet menerima operan hasil copetan dari D," ujar dia.
Baca juga: Pencopet Spesialis KRL dan Stasiun Ditangkap, Polisi: Pelaku Dua Kali Residivis
Pelaku L juga mengunakan uang hasil pencopetan untuk mengonsumsi sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sebelumnya, polisi pun menangkap anggota komplotan pencopet tersebut, yakni RM (36) dan S (42), pada Rabu (23/8/2023). Dua pelaku ditangkap usai korban berinisial JI (31) kehilangan ponsel seharga Rp 11 juta.
"Waktu kejadian pencopetan Rabu, 16 Agustus 2023 sekitar pukul 17.55 WIB, di Stasiun Duri, Tambora. Pelaku mencopet satu unit ponsel merek Samsung tipe Galaxy Flip," papar Putra, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Komplotan Pencopet Menginap di Hotel, Setiap Hari Bolak-balik ke Jakarta Fair
Alhasil, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke kantor polisi. Penyidik kemudian menangkap RM dan S.
"HP milik korban dijual Rp 4 juta. Pelaku RM mendapatkan Rp 800.000 dan sisanya untuk D dan L," terang Putra.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.