Kasus lain yakni Eli Chuherli (56), guru asal Kampung Kalipandan, Karawang, Jawa Barat, mengalami kebutaan setelah disiram air keras oleh rekan bisnisnya, AD.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/5/2023) ketika Eli hendak pergi mengajar. Di saat bersamaan, AD datang untuk bertamu dengan membawa botol mirip minuman anak-anak.
Dalam kesempatan tersebut, AD tiba-tiba langsung menyiram cairan di dalam botol ke arah wajah saat Eli akan duduk.
Kepada penyidik, AD mengaku membeli bahan kimia berupa air keras di wilayah Johan pada Senin (22/5/2023).
Masih jelas juga di ingatan publik kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada April 2017 lalu.
Akibat penyiraman itu, Novel menderita kebutaan di mata kirinya.
Peredaran harus diatur
Terlepas dari latar belakang kasusnya, Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyarankan pemangku wilayah ikut turun tangan mengatur peredaran air keras yang dijual bebas.
Adrianus mengacu pada kasus pelajar SMP menyiram air keras terhadap enam korban di Kamal Muara.
Adrianus berpandangan, hal ini perlu dilakukan mengingat modus kejahatan jalanan selalu berganti setelah pihak kepolisian melakukan represi.
"Semoga setelah kita belajar dari adegan penyiraman air keras ini, maka mestinya ada respons dari instansi lain, dari Kementerian lain, dari lembaga lain untuk melakukan tindakan atau kegiatan," kata Adrianus di Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (28/8/2023).
Untuk menanggulangi peristiwa ini agar tidak terjadi di kemudian hari, Adrianus menegaskan bahwa jangan hanya polisi yang repot sendiri.
"Mestinya juga ada hal-hal lain yang dilakukan lembaga-lembaga lain dalam rangka pencegahan mitigasi pada konteks yang lebih dulu," ucap Adrianus.
"Masalahnya, bahwa memang ketika sudah berada dalam situasi perkotaan, maka tentu sudah enggak bisa lagi kita kemudian menyalahkan satu pihak saja. Di perkotaan, sudah banyak yang terlibat," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.