JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 menuai kritik, karena dianggap sebagai kemunduran dalam penanganan masalah sampah di DKI Jakarta.
Sebagai informasi, rencana itu menjadi pembahasan utama dalam pertemuan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu (30/8/2023).
"Rencana tersebut sebagai langkah mundur karena tidak mengikuti kebutuhan Jakarta dalam pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan," ujar Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies Ali Ahmudi Achyak, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Heru Budi Temui Luhut, Bahas Revisi Perpres Pengolahan Sampah
Menurut Ali, poin-poin revisi yang diusulkan tidak mengikuti kebutuhan Jakarta dalam pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan.
Salah satu poinnya, pemanfaatan teknologi untuk penanganan sampah akan menyesuaikan kondisi di daerah masing-masing.
Heru Budi lantas mencontohkan DKI Jakarta yang saat ini lebih cocok memanfaatkan refuse derived fuel (RDF), dibandingkan Intermediate Treatment Facility (ITF).
"Pengelolaan sampah yang dibutuhkan di Jakarta adalah memilih mana lebih efektif mengolah sampah dengan cepat dan tuntas," ungkap Ali.
Baca juga: Kementerian PUPR Bangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di Depok Tahun Depan
Menurut Ali, Jakarta saat ini dapat menghasilkan kurang 8.000 ton sampah setiap harinya. Dengan begitu, teknologi yang dirasa lebih efektif untuk mengurangi sampah adalah ITF.
Sebab, sampah yang diolah akan hancur sepenuhnya karena diproses dengan pembakaran oksidatif pada suhu 850-1.400 derajat
"Sekarang sudah semakin maju, prosesnya tertutup sehingga asap pembakarannya tidak keluar dari fasilitas ITF, sehingga relatif aman, selain itu kita dapat listrik dari proses yang ramah lingkungan," kata Ali.
Sedangkan RDF, lanjut Ali, hanya dapat mengolah 30 persen sampah di Ibu Kota. Alhasil, masih ada sisa sampah yang harus diolah kembali dan tetap menjadi timbunan di TPA.
Baca juga: Evaluasi di Kemendagri, Heru Budi Ditanya soal Keputusannya Setop Proyek ITF Sunter
"Sehingga sampah tidak cepat terurai dan berpotensi menimbulkan tumpukan sampah kembali," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Heru Budi bertemu dengan Luhut untuk membahas usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
"Membahas perbaikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Jadi akan disempurnakan," ujar Heru Budi dalam keterangan yang diterima, Kamis (31/8/2023).
Menurut Heru, revisi aturan itu bertujuan untuk memudahkan setiap daerah menyelesaikan permasalahan sampah dengan teknologi apa pun yang cocok.
Baca juga: Heru Budi Sebut Pemprov Harus Gelontorkan Rp 3 Triliun Setahun jika Lanjutkan ITF Sunter
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.