JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menghentikan operasional gudang penyimpanan (stockpile) batu bara di Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Timur, Kamis (31/8/2023).
PT Bahana Indokarya Global sebagai pemilik gudang belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan sehingga berpotensi mencemari lingkungan.
Pemprov DKI memberikan sanksi administratif kepada perusahaan berupa penghentian operasional berdasarkan Surat Keputusan Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Nomor E-0083 Tahun 2023.
Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, penghentian operasional juga dilakukan karena ada beberapa pelanggaran yang ditemukan pihaknya.
“Selain belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan, terdapat beberapa temuan pelanggaran. Ini jadi masalah klasik perusahaan stockpile batu bara,” ujar Asep dalam keterangan resmi, Jumat (1/9/2023).
Pelanggaran itu salah satunya berupa belum terpasangnya jaring secara menyeluruh di lokasi. Tumpukan stockpile batu bara juga belum seluruhnya ditutup dengan terpal.
Baca juga: Belum Lengkapi Dokumen Lingkungan, Operasional Gudang Batu Bara di Cakung Dihentikan
Selanjutnya, perusahaan juga belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batu bara dan belum melakukan pengelolaan sampah domestik.
Pelanggaran lainnya yang ditemukan adalah adanya bekas pembakaran sampah dan hadirnya TPS Limbah B3 yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami hentikan sementara operasi PT Bahana Indokarya Global sesuai Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021,” tegas Asep.
Ia juga memberi ultimatum terhadap seluruh perusahaan atau industri di Ibu Kota yang masih main-main terhadap lingkungan.
Asep mengimbau agar mereka segera membenahi pengelolaan lingkungan terhadap wilayah sekitar guna mencegah pencemaran lingkungan.
"Kami terus melakukan sidak kepada semua industri di Jakarta, dan akan terus mengawasi perusahaan yang coba-coba merusak lingkungan dengan secara abai mengelola lingkungan,” pungkas dia.
Baca juga: Dampak Pencemaran Batu Bara Marunda Perburuk Polusi Udara Jakarta, Heru Budi Dituntut Minta Maaf
Sebelumnya, Tim Advokasi Lawan Batubara (TALB) menuntut Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta maaf kepada karena gagal mengatasi pencemaran udara akibat industri batu baru di Marunda, Jakarta Utara.
Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) Didi Suwandi, mengatakan warga setempat sudah berulang kali mengeluhkan masalah penyakit yang mereka alami, antara lain infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan gatal-gatal.
Namun, kata Didi, Pemprov DKI justru membantah dan menyebut penyakit tersebut terjadi karena hawa panas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.