JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea beserta tim, resmi menjadi kuasa hukum ibunda Imam Masykur (25), Fauziah (47).
Imam Masykur adalah korban tewas usai diculik hingga disiksa tiga oknum TNI yang salah satu diantaranya bertugas di satuan pengamanan presiden (Paspampres).
Dalam konferensi pers di Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023), Hotman memperlihatkan surat kuasa yang sudah ditandatangani olehnya dan 18 pengacara lain yang masuk dalam timnya.
Imam tewas usai diculik dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu (12/8/2023).
Tiga oknum anggota TNI berinisial Praka RM, Praka HS dan Praka J telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan Imam hingga tewas.
Baca juga: Hotman Paris Plus 18 Pengacara Lainnya Jadi Kuasa Hukum Ibunda Korban Pembunuhan Paspampres
Penculikan terhadap Imam diiringi juga dengan pemerasaan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp 50 juta.
Karena tak kunjung mendapatkan uang tebusan yang mereka minta, para oknum TNI tersebut menganiaya Imam hingga tewas.
Jasad Imam dibuang di sebuah waduk di Purwakarta, Jawa Barat, sebelum akhirnya ditemukan di sebuah aliran sungai di Karawang, Jawa Barat, Selasa (15/8/2023).
Hotman akan terus mendesak Polisi Militer Kodam Jaya agar menjerat tiga oknum TNI penganiaya Imam Masykur (25) hingga tewas dengan pasal pembunuhan berencana.
Ia berpendapat bahwa salah satu tersangka yang merupakan anggota Paspampres berinisial Praka RM sempat mengancam akan membunuh Imam.
Praka RM melalui Imam, sempat menelepon Fauziah saat korban sedang dianiaya. Ia meminta uang senilai Rp 50 juta. Jika tidak dikirim, Imam diancam dibunuh lalu dibuang ke sungai.
"Si pelaku menelepon keluarga dengan mengatakan, 'kalau kau tidak kirim uang Rp 50 juta, saya akan bunuh dan saya akan buang ke sungai'. Itu jelas-jelas pembunuhan berencana," ujar Hotman.
Berdasarkan teori hukum, Hotman menyampaikan bahwa suatu kasus bisa disebut sebagai pembunuhan berencana apabila pelaku sempat berpikir dan ada memberikan jeda waktu.
Hasil visum terhadap jasad Imam dari salah satu rumah sakit di Karawang, Jawa Barat, menunjukkan bahwa penyebab dari kematian korban adalah asfiksia.
Asfiksia adalah masalah sistem pernapasan yang diakibatkan oleh rendahnya kadar oksigen di dalam tubuh.