Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Imam Masykur Berharap 3 Oknum TNI yang Bunuh Anaknya Dihukum Mati

Kompas.com - 05/09/2023, 17:58 WIB
Baharudin Al Farisi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda Imam Masykur (25), Fauziah, berharap tiga anggota TNI yang menculik, menyiksa, lalu membuang jasad anaknya mendapatkan ganjaran hukuman mati.

Harapan ini berkali-kali diutarakan Fauziah kepada tim kuasa hukum keluarga yang kini berjumlah belasan pengacara.

"Oleh karenanya, kami mendukung Panglima TNI, (beri) hukuman seberat-beratnya, hukuman mati. Keluarga juga sudah meminta kepada kami agar pelaku dihukum mati, serendah-rendahnya hukuman seumur hidup," ungkap kuasa hukum Fauziah, Ridwan Hadi, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Tangis Penyesalan 3 Anggota TNI yang Culik dan Bunuh Imam Masykur, Akui Incar Pedagang Kosmetik 

Pada Selasa pagi, Fauziah bersama calon tunangan mendiang Imam, Yuni Maulida (23), beserta tim kuasa hukum asal Aceh mendatangi pengacara Hotman Paris Hutapea.

Dalam kesempatan itu, diumumkan juga bahwa Hotman bersama 18 pengacara lain telah resmi menjadi kuasa hukum Fauziah.

"Kami bertemu sama Bapak Hotman, mau dikawal (kasus) ini sampai tuntas," ujar Fauziah dalam kesempatan yang sama.

Hotman mendesak Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) untuk menjerat tiga TNI tersebut dengan pasal pembunuhan berencana.

Baca juga: Hasil Visum Tunjukkan Imam Masykur Alami Asfiksia, Hotman Paris Heran

Hotman berujar, salah satu tersangka yang merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM sempat mengancam akan membunuh Imam.

Untuk diketahui, Imam Masykur merupakan pemuda asal Aceh yang tewas usai diculik dan disiksa tiga oknum TNI, salah satunya Praka RM.

Praka RM sempat menelepon Fauziah menggunakan ponsel Imam, saat menganiaya korban.

Dia meminta uang senilai Rp 50 juta. Jika uang itu tidak dikirim, Praka RM akan membunuh Imam lalu membuang jasad korban ke sungai.

"Mengimbau kepada Panglima TNI dan Pomdam Jaya serta penyidik agar menerapkan pasal bukan hanya Pasal 351 KUHP, tetapi juga diterapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," kata Hotman.

Baca juga: Kekasih Sempat Lihat Jasad Imam Masykur di RS, Temukan Lubang di Dada Kiri Korban

Berdasarkan teori hukum, Hotman menyampaikan, suatu kasus bisa disebut sebagai pembunuhan berencana apabila pelaku sempat berpikir untuk membunuh korban.

"Itulah yang diterapkan dalam kasus Sambo. Dalam kasus ini jelas-jelas ada waktu berpikir dari si pelaku, bahkan memberikan kesempatan kepada almarhum untuk menelepon," ujar Hotman.

"Dan bahkan si pelaku menelepon keluarga dengan mengatakan, 'Kalau kau tidak kirim uang Rp 50 juta, saya akan bunuh dan saya akan buang ke sungai'. Itu jelas-jelas pembunuhan berencana," imbuh dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com