JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Asman Hadi mengungkapkan, dua dari tiga "bang jago" pembunuh pria di Koja ditangkap di rumah mereka masing-masing.
Salah satu pelaku ditangkap saat tengah bersiap-siap untuk melarikan diri.
"Di rumah (ditangkapnya). Persiapan dia, mau kabur. (Kalau) siang sedikit, dia tahu (hendak) ditangkap. (Karena) media sosial ramai, pasti kabur," ungkap Asman di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Kronologi Bang Jago Bunuh Pria di Koja, Tak Terima Ditegur Saat Geber Motor
Untuk diketahui, dua pelaku berinisial PA (25) dan IC (21) ditangkap beberapa jam setelah mengeroyok dua korban, RA (27) dan OST (21).
"Jadi, habis kejadian yang jam 04.00 WIB itu, langsung olah TKP, nunggu ambulans, kami kejar. Kebetulan ada petunjuk kuat saksi mata di lokasi mengenai ciri-ciri anak ini (pelaku)," ucap Asman.
"Dia bilang, 'Pak, ini anak Pasar Lontar'. Kami bawa ke lokasi sekitar, dapatlah nama ini. Langsung kami serbu rumahnya," lanjut dia.
Asman menuturkan, ketiga pelaku bertetangga. Satu pelaku berinisial TS sudah melarikan diri dan masih diburu polisi.
Baca juga: Bang Jago Pembunuh Pria di Koja Residivis Kasus Serupa, Baru Bebas 5 Bulan
Adapun RA dan OST ditemukan bersimbah darah di Jalan Langsat RT 001/RW 16, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Rabu sekitar pukul 04.00 WIB.
RA tewas di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan OST langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSUD) Koja dalam kondisi kritis.
Awalnya kedua korban berboncengan menggunakan sepeda motor selepas menongkrong di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Mereka berhenti di Jalan Langsat untuk membeli rokok di warung kelontong.
Pada saat korban duduk di seberang warung kelontong, para pelaku datang menggunakan sepeda motor. Para pelaku juga membeli rokok dari warung kelontong tersebut.
"Korban OST menegur ketiga pelaku karena telah menggeber-geber motor. Namun, ketiga orang itu tidak terima ditegur, lalu mengeroyok OST," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan di Mapolsek Koja.
Baca juga: Peran Tiga Bang Jago Pembunuh Pria di Koja, Ada yang Memukul dan Menusuk dengan Badik
Melihat OST dikeroyok, RA berusaha melerai. Namun, RA malah turut dikeroyok para pelaku.
Dalam pengeroyokan tersebut, kepala OST dipukul menggunakan botol beling dan dilempar bongkahan batu oleh pelaku TS.
"Kemudian, pelaku PA mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di pinggang kanan, lalu menusuk paha kiri korban RA sebanyak satu kali," ucap Gidion.
Tidak sampai situ, pelaku PA kemudian menusuk paha kiri korban OST dengan badik tersebut.
Para tersangka kini dijerat Pasal 338 juncto Pasal 170 Ayat 2 ke-3e juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.