Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mario Dandy Terbukti Menikmati Saat Aniaya D, Tak Menangis Saat Divonis 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/09/2023, 07:23 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan D (17), Mario Dandy Satriyo (20), divonis hukuman penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan lebih dahulu terhadap korban.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).

Menikmati penganiayaan terhadap D

Baca juga: Hakim: Mario Dandy Menikmati Penganiayaan terhadap D

Hakim Alimin menilai bahwa Mario begitu menikmati perbuatannya dalam menganiaya D.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim Alimin.

Selain itu, hakim menilai Mario turut merusak masa depan korban karena tindakan penganiayaan tersebut.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban D," tegas Hakim Alimin.

Karena dinilai menikmati penganiayaan yang dilakukan terhadap D, Mario tidak mendapatkan satu pun keringanan dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim.

"Hal yang meringankan, tidak ada," tegas Hakim Alimin.

Bayar restitusi Rp 25 miliar

Baca juga: Hakim Perintahkan Mario Dandy Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

Usai membacakan vonis, Hakim Alimin memerintahkan Mario untuk membayar restitusi senilai Rp 25 Miliar kepada D selaku korban penganiayaan.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp 25 miliar," tuturnya.

Jumlah restitusi yang harus dibayar Mario secara keseluruhan adalah Rp 25.150.161.900.

Angka itu keluar setelah Majelis Hakim melakukan sejumlah perhitungan dan pertimbangan, baik dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) maupun hal lainnya.

Namun, jumlah restitusi yang harus dibayar Mario itu jauh di bawah tuntutan JPU.

Sebelumnya, jaksa menuntut Mario membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.

Lelang Jeep Rubicon milik Mario

Baca juga: Hakim Minta Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang: Bantu Biayai Restitusi Rp 25 Miliar

Halaman:


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com