JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan D (17), Mario Dandy Satriyo (20), divonis hukuman penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan lebih dahulu terhadap korban.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Hakim: Mario Dandy Menikmati Penganiayaan terhadap D
Hakim Alimin menilai bahwa Mario begitu menikmati perbuatannya dalam menganiaya D.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim Alimin.
Selain itu, hakim menilai Mario turut merusak masa depan korban karena tindakan penganiayaan tersebut.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban D," tegas Hakim Alimin.
Karena dinilai menikmati penganiayaan yang dilakukan terhadap D, Mario tidak mendapatkan satu pun keringanan dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim.
"Hal yang meringankan, tidak ada," tegas Hakim Alimin.
Baca juga: Hakim Perintahkan Mario Dandy Bayar Restitusi Rp 25 Miliar
Usai membacakan vonis, Hakim Alimin memerintahkan Mario untuk membayar restitusi senilai Rp 25 Miliar kepada D selaku korban penganiayaan.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp 25 miliar," tuturnya.
Jumlah restitusi yang harus dibayar Mario secara keseluruhan adalah Rp 25.150.161.900.
Angka itu keluar setelah Majelis Hakim melakukan sejumlah perhitungan dan pertimbangan, baik dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) maupun hal lainnya.
Namun, jumlah restitusi yang harus dibayar Mario itu jauh di bawah tuntutan JPU.
Sebelumnya, jaksa menuntut Mario membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Baca juga: Hakim Minta Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang: Bantu Biayai Restitusi Rp 25 Miliar